Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa
Selasa, 16 Agustus 22

Pertanyaan:

Apa hukum berenang di pantai atau di kolam renang di siang hari Ramadhan?

Jawaban:

Kami katakan, tidak apa-apa orang yang sedang berpuasa berenang di pantai atau di kolam renang, baik itu kolam yang dalam ataupun yang dangkal, ia boleh berenang dan berendam sesukanya, hanya saja harus berusaha semampunya agar air tidak sampai masuk ke dalam tenggorokannya. Renang bisa menambah semangat dan membantunya dalam melaksanakan puasa. Apa pun hal yang bisa menambah semangat dalam mentaati Allah, maka itu tidak terlarang, karena hal tersebut dapat meringankan beban ibadah pada seorang hamba dan memudahkannya. Allah subhanahu wa ta'ala telah berfirman mengenai puasa,


íõÑöíÏõ Çááøóåõ Èößõãõ ÇáúíõÓúÑó æóáóÇ íõÑöíÏõ Èößõãõ ÇáúÚõÓúÑó [ÇáÈÞÑÉ : 185]


"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu." (Al-Baqarah: 185).

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun telah bersabda,


Åöäøó ÇáÏöøíúäó íõÓúÑñ æóáóäú íõÔóÇÏøó ÇáÏöøíúäó ÃóÍóÏñ ÅöáøóÇ ÛóáóÈóåõ.


"Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebihan dalam menjalankan agama, kecuali ia akan terkalahkan."

Dari itu, boleh berenang di kolang renang atau lainnya. Wallahu a'lam.

Syaikh Ibnu Utsaimin, Masa’il ‘an ash-Shiyam, Dar Ibnul Jauzi, hal. 32.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Muhammad Subaili

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1898