Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Senin, 26 Juni 23
Apabila Hari Arafah Berbeda
**

Soal :

Syaikh-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-yang mulia ditanya,

“Apabila hari Arafah berbeda sebagai hasil dari adanya perbedaan matlaq-matlaq hilal, apakah kita berpuasa mengikuti rukyah negeri yang kita tengah berada di dalamnya, ataukah kita berpuasa mengikuti rukyah al-Haramain (Makkah – Madinah) ? “

Jawaban :

Syaikh-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-menjawab,

“Persoalan ini dibangun di atas perbedaan para ahli ilmu (ulama), tentang apakah hilal itu satu untuk seluruh penjeru dunia, ataukah hilal itu berbeda karena perbedaan matlaq-matlaq ?

Dan yang benar bahwa halil itu berbeda karena perbedaan matlaq-matlaq. Karena itu, misalnya, apabila hilal telah terlihat di Makah, dan hari ini adalah hari ke-9, sementara hilal terlihat di negeri lain sehari sebelum Makah. Dan hari Arafah di negeri mereka tersebut adalah hari ke-10, maka tidak boleh bagi mereka untuk berpuasa hari tersebut karena hari tersebut adalah hari ‘Ied. Demikian pula kalau misalnya di negeri lain hilal terlihat sehari setelah Makah, di mana hari ke-9 di Makah adalah hari ke-8 di negeri mereka tersebut. Maka, mereka berpuasa hari ke-9 di negeri mereka, yang bertepatan dengan hari ke-10 di Makkah. Inilah pendapat yang rajih (kuat). Karena Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –bersabda,


«ÅöÐóÇ ÑóÃóíúÊõãõæúåõ ÝóÕõæúãõæúÇ æóÅöÐóÇ ÑóÃóíúÊõãõæúåõ ÝóÃóÝúØöÑõæúÇ»


Apabila kalian melihatnya (hilal) maka berpuasalah kalian dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah kalian.

Mereka, orang-orang yang di negerinya belum telihat hilal, berarti mereka tidak melihatnya.

Sebagaimana bahwa orang-orang sepakat bahwa terbit dan tenggelamnya matahari di setiap tempat itu berbeda-beda sesuai dengan kondisinya, maka begitu pula pemberlakuan waktu bulanan, seperti waktu harian.

Wallahu A’lam

Sumber :

Majmu’ Fatawa Wa Rasa-il Ibn Utsaimin, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 20/26

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1937