Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Apakah ada perintah dalam Al-Qur'an untuk menyembelih hewan Qurban pada hari idul Adhha ?

Jawab :

Diriwayatkan dari Qatadah , 'Athaa dan Ikrimah bahwa yang dimaksud dengan Shalat dan menyembelih dalam firman Allah : (Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. (QS. 108:2 ) adalah shalat ied dan menyembelih hewan qurban, akan tetapi pendapat yang benar adalah bahwa maksud dari firman Allah tersebut adalah : bahwa Allah memerintahkan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam untuk menjadikan shalatnya- yang wajib dan yang sunnah- dan penyembelihannya murni hanya untuk Allah sebagaimana dalam firman-Nya (Katakanlah:"Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupki dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, (QS. 6:162) tiada sekutu baginya;dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. 6:163 ). Adapun syari'at menyembelih hewan qurban pada hari ied adalah telah tetap berdasarkan perbuatan dan perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan tidak harus segala hukum itu disyari'atkan dalam Al-Qur'an secara rinci akan tetapi cukup dengan ketetapan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdasarkan firman Allah : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah;. (QS. 59:7) Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan, (QS. 16:44) Barangsiapa yang menta'ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta'ati Allah.. (QS. 4:80)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=206