Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta' ditanya: Pada malam hari, seorang wanita sering merasa ragu bahwa ia dalam keadaan junub tanpa disentuh oleh suaminya, keadaan junub yang ia rasakan itu hanya sekedar keraguan saja, bahkan terkadang keraguan ini timbul pada saat ia juga (tidak tidur), wajibkah wanita ini mandi junub?

Jawab :

Tidak ada kewajiban mandi bagi wanita itu hanya berdasarkan keraguan bahwa dirinya dalam keadaan junub, karena asal keadaan (dia itu) tidak junub: "Sebagaimana asal (keadaan dia) itu lepas dari tanggungan wajibnya mandi."

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=243