Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta' ditanya: Jika terjadi persetubuhan antara pria dan wanita, apakah dibolehkan bagi keduanya sebelum mandi menyentuh sesuatu? Dan jika ia menyentuh sesuatu, apakah sesuatu itu akan menjadi najis atau tidak?

Jawab :

Ya, dibolehkan bagi seseorang yang sedang junub menyentuh sesuatu, seperti pakaian, piring, gelas serta perkakas rumah tangga lainnya, baik ia seorang pria maupun seorang wanita, karena orang yang sedang junub itu bukanlah najis dan sesuatu yang disentuhnya tidak akan menjadi najis. Begitu juga orang yang sedang dalam keadaan haidh ataupun nifas, kedua orang itu bukanlah orang yang najis, bahkan badan serta keringat kedua orang itu adalah suci, begitu pula dengan sesuatu yang disentuh oleh tangan kedua orang itu, yang najis itu adalah darah yang keluar dari mereka.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=250