Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta' ditanya: Apakah disyaratkan bagi seorang imam untuk menetapkan niat khusus bahwa ia mengimami kaum pria dan juga kaum wanita agar shalat jama'ah wanita itu menjadi sah, ataukah cukup baginya meniatkan menjadi imam saja tanpa perlu merinci ma'mumnya yang terdiri dari pria dan wanita?

Jawab :

Niat seseorang untuk menjadi imam telah mencakup kaum pria dan wanita yang shalat di belakangnya, dan tidak perlu dengan niat khusus mengimami kaum wanita karena tidak ada dalil yang menunjukkan tentang hal itu. Kaum wanita di masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam terkadang melaksanakan shalat berjama'ah bersama beliau, dan tidak ada sabda beliau yang mengatakan bahwa beliau mengkhususkan niat untuk mengimami orang-orang bersama kaum wanita itu.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=282