Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wakil Dalam Melempar Jumrah
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Lajnah Daimah ditanya: "Seorang laki-laki menunaikan ibadah haji dengan disertai kaum wanita yang masih muda. Sementara berdesakan menyulitkan mereka apalagi penuh dan padat pada pelaksanaan haji adalah suatu hal yang biasa terjadi, sementara bila para wanita tersebut memaksa menerobos, maka khawatir jatuh dan mati, apakah boleh mewakilkan melempar jumrah kepada laki-laki yang merupakan kerabat mereka? Dan apakah boleh mereka melempar jumrah aqabah sebelum terbit matahari pada hari raya dan sisanya diwakilkan kepadanya dan dilakukan pelemparan setelah tergelincir matahari?"

Jawab :

Barang siapa yang tidak mampu melempar jumrah, maka ia boleh mewakilkan kepada orang lain baik jumrah aqabah atau yang lainnya. Dan hendaknya mencari orang yang bisa dipercaya yang telah menunaikan ibadah haji saat itu juga. Bagi wanita remaja boleh wakil kepada orang lain, jika ia takut berdesak-desakan dengan laki-laki. Dan boleh bagi wanita melempar jumrah aqabah di akhir malam pada malam hari raya idul adha atau sebelum terbit matahari di pagi hari raya idul adha karena Nabi memberi rukhsah (dispensasi) bagi orang-orang yang lemah.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=292