Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Utsaimin ditanya: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita yang sedang ihram tidak boleh mengenakan cadar dan kaos tangan". Apakah ini berarti wanita harus membuka wajah dan telapak tangan?"

Jawab :

Yang dimaksud adalah wanita yang sedang dalam keadaan ihram tidak boleh mengenakan cadar dan kaos tangan akan tetapi jika berpapasan dengan laki-laki, maka ia wajib menutup wajahnya seperti yang dilakukan wanita di zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, karena fungsi cadar bagi wajah adalah seperti fungsi gamis bagi badan laki-laki. Adapun mengenakan kaos tangan bagi wanita yang sedang ihram dilarang dan dibolehkan bila tidak dalam keadaan ihram kecuali jika berpapasan dengan laki-laki, maka ia harus menutupi telapak tangannya dengan jilbab atau bajunya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=317