Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Seorang wanita sedang haid berihram bersama suaminya, dan setelah suci wanita tersebut melakukan umrah sendirian dan sehabis umrah darahpun keluar lagi, apakah harus mengulangi umrah lagi? Dan apakah dia berdosa masuk ke halaman masjidil Haram tatkala sedang haid?

Jawab :

Boleh bagi wanita berihram dalam keadaan haid sebab tatkala Asma' binti Umais berada di Dzil Hulaifah bertanya kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam saya sedang nifas". Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Mandi dan balutlah dengan kain lalu berihramlah." Dan dia melakukan Ihram secara benar. Dan boleh seorang wanita melakukan umrah sendiri tanpa disertai mahrom, sebab masih berada di dalam kota. Akan tetapi keluar darah haid kembali membuat permasalahan baru. Jika wanita tersebut yakin bahwa benar-benar telah suci, maka dia berarti melakukan umrah secara sah. Apabila wanita tersebut ragu-ragu, maka lebih baik mengulangi umrah. Ini bukan berarti harus kembali lagi ke miqat, tetapi cukup mengulangi thawaf, sa'i dan menggunting rambut saja.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=321