Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hadiah Ulang Tahun Pernikahan
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Bolehkah seorang suami memberikan hadiah kepada istrinya dalam rangka memperingati hari pernikahan mereka setiap tahun untuk memperbaharui kecintaan dan kasih sayang di antara keduanya? Perlu diketahui, bahwa peringatan itu hanya sebatas pemberian hadiah dan keduanya tidak menyelenggarakan pesta pada acara tersebut.

Jawab :

Menurut saya, pintu ini harus ditutup, karena boleh jadi tahun ini hanya berupa pemberian hadiah, sementara pada tahun berikutnya diadakan pesta. Lain dari itu, mengenang peristiwa itu dengan ungkapan hadiah bisa dikatagorikan perayaan (ied), karena ied (perayaan) itu adalah sesuatu yang berulang. Sementara itu, kecintaan semestinya tidak diperbaharui setiap tahun, tapi otomatis terbaharui sendiri setiap saat, yaitu setiap kali si istri melihat sesuatu dari suaminya yang dapat menyenangkannya, dan setiap kali sang suami meihat dari istrinya sesuatu yang menyenangkannya. Dengan begitu kecintaan dan kasih sayang akan terbaharui sendiri.
(Kitab Ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, (2/92). )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=422