Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Memperlakukan Istri Yang Nusyuz (Tidak Melakukan Kewajiban Suami Istri)
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Saya mohon sekilas penjelasan tentang apa yang harus dilakukan oleh seorang suami, yaitu berupa ajakan dan bimbingan, bila ia melihat pada istrinya sifat-sifat sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, “Wahai sekalian wanita, bersedekahlah kalian, karena sesungguhnya telah diperlihatkan kepadaku bahwa kalian sebagai penghuni neraka yang paling banyak.” dst. Semoga Allah memberikan kebaikan pada anda.

Jawab :

Cara yang ditempuh seorang suami dalam mengatasi nusyuz istrinya adalah dengan menasehatinya dan mengingatkannya tentang hak-hak suami serta menjelaskan dosanya bila ia menyelisihi hak-hak tersebut. Perlu dijelaskan pula kepadanya bahwa bila ia memenuhi hak-hak tersebut, maka akan menjadikan pintu kebahagiaan rumah tangga antara mereka berdua di samping banyaknya pahala yang akan diraihnya.

Adapun kewajiban suami terhadap istrinya adalah memperlakukannya dengan cara yang patut, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (An-Nisa’: 19). Jika telah melaksanakan kewajiban tersebut, namun si istri tetap dalam nusyuznya, maka suami harus menasehatinya dan mengingatkannya tentang dosa yang akan diperolehnya. Jika cara ini tidak berhasil, masih ada cara lain-nya, yaitu dengan cara pisah ranjang, yakni tidak menggaulinya sampai ia memperbaiki sikapnya. Jika cara ini pun tidak berhasil, maka ditempuh cara ketiga, yaitu memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai. Pukulan ini sebagai didikan, bukan untuk menyakiti atau menyiksa, dan hendaknya tidak menyebabkannya semakin jauh, karena bila memukulnya dengan pukulan yang menimbulkan luka atau menyakitkan, bisa jadi menambahnya semakin menjauh dan semakin parah nusyuznya, sehingga semakin dipukul akibatnya semakin buruk. Perlu diingat, bahwa maksudnya adalah untuk mengatasi dan membenahi situasi.
( Kitab Ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, (2/94-95). )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=423