Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Jika darah nifas terus keluar setelah empat puluh hari, apakah wanita itu harus puasa dan shalat?

Jawab :

Wanita yang sedang nifas jika terus mengeluarkan darah hingga lebih dari empat puluh hari, maka dalam hal ini ada dua kemungki-nan, pertama: Darah yang keluar setelah empat puluh hari itu bukan lagi da-rah nifas melainkan darah haidh yang menyusul keluarnya darah nifas, jika waktu itu bertepatan dengan masa haidh yang biasanya, maka saat itu ia ha-rus meninggalkan shalat. Kemungkinan kedua adalah, bila setelah empat puluh hari nifas bukan merupakan masa haidh yang biasanya, maka para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini.

Di antara ulama ada yang berpendapat: Hendaknya wanita ini segera mandi wajib serta melaksanakan shalat walaupun wanita itu tetap menge-luarkan darah, karena darah yang keluar setelah itu adalah darah istihadhah.

Di antara mereka ada yang berpendapat: Wanita itu tetap tidak melak-sanakan shalat hingga enam puluh hari, karena ada sebagian kaum wanita yang tetap dalam keadaan nifas hingga enam puluh hari, dan ini adalah suatu kejadian yang nyata. Berdasarkan ini, maka wanita yang tetap mengeluarkan darah lebih dari empat puluh hari hendaknya ia menunggu sampai enam pu-luh hari kemudian setelah itu darah yang keluar dianggap darah haidh hingga habisnya masa haidh yang biasa ia alami kemudian setelah itu ia wajib mandi serta shalat, sementara darah yang keluar setelah itu dianggap darah istihadhah.
( Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Asy-syaikh Ibnu Utsaimin, 4/289. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=438