Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Ibnu As-Sa’di ditanya: Bila wanita hamil mengalami goncangan, namun ia tidak tahu apakah kandungannya kegugu-ran dalam keadaan ia haidh, sementara ia pun telah meminum obat untuk membersihkan bekas keguguran. Bagaimana hukumnya?

Jawab :

Jika telah diketahui kehamilannya, maka terlebih dahulu harus diketahui dengan pasti bahwa di dalam perutnya tidak ada lagi sesuatu, baik itu berupa bekas keguguran, ataupun dengan berselangnya waktu yang cukup lama yang bisa memastikan bahwa dirinya tidak hamil. Untuk masa tersebut, di antara ulama ada yang berpendapat selama empat tahun, ada pula yang mengatakan; harus diyakini kepastiannya selama kurang lebih empat tahun. Demikianlah pendapat yang benar. Wallahu A’lam.
( Al-Majmu’ah Al-Kamilah limu’allafat Asy-Syaikh Ibn As-Sa’di, 7/100 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=443