Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita Menolak Membantu Suami
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Lajnah Daimah ditanya: “Apakah boleh wanita me-nolak melayani suami karena ia mendapat perlakuan tidak wajar dari suami-nya?”

Jawab :

Tidak boleh suami memperlakukan istri secara semena-mena, karena Allah berfirman: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut”. (An-Nisa: 19). Dan Nabi bersabda: (( æóÅöäøó áöÒóæúÌößó Úóáóíúßó ÍóÞøðÇ )) “Sesungguhnya istrimu mempunyai hak atas kamu.” Dan jika suami melakukan penganiayaan terhadap istri, maka sebaiknya istri membalasnya dengan kesabaran. Dan hendaknya wanita tersebut menu-naikan segala kewajiban rumah tangga agar mendapatkan pahala dari Allah dan berdoa kepada Allah agar suaminya mendapat petunjuk ke jalan yang benar. Allah berfirman: “Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik, Kami lebih mengetahui terhadap yang mereka sifatkan”. (Al-Mukminun: 96). Dan Allah berfirman: “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang diantaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia”. (Fushshilat: 34).

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=465