Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Sebagian wanita mengalami kesulitan saat melahirkan hingga terpaksa mereka melahirkan dengan cara operasi (bedah cesar). Proses yang ditempuh dalam operasi adalah mengeluarkan janin tidak melalui kemaluan, maka bagaimana hukumnya wanita yang melahirkan dengan cara seperti ini menurut syari’at khususnya ditinjau dari segi darah nifas? Dan apa hukum mandi bagi wanita tersebut secara syari’at?

Jawab :

Hukum wanita yang melahirkan dengan cara operasi adalah sama dengan hukum wanita yang melahirkan dengan cara normal (tidak operasi), tetap dikenakan hukum nifas, yaitu jika mengeluarkan darah maka ia harus meninggalkan shalat hingga ia mendapat kesuciannya, dan jika ia tidak mengeluarkan darah maka ia harus shalat dan berpuasa sebagaimana wanita suci lainnya.
( Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/419. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=487