Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Seorang wanita men-jalani operasi, lalu setelah operasi dan sebelum masa yang biasanya datang haidh, tepatnya empat hari atau lima hari sebelum waktu haidh, ia menge-luarkan darah berwarna hitam yang bukan darah haidh, dan setelah itu ia langsung mengeluarkan darah haidh yang biasa selama tujuh hari, apakah hari-hari sebelum masa haidh itu dianggap sebagai masa haidh?

Jawab :

Rujukan masalah ini seharusnya kepada para dokter, karena dilihat dari segi lahirnya saja dapat dikatakan bahwa darah yang keluar dari wanita ini adalah akibat dilakukannya operasi, dan darah yang keluar akibat pengaruh operasi tidak bisa dinyatakan sebagai darah haidh, dengan demikian tidak bisa dikenakan hukum darah haidh berdasarkan sabda Rasu-lullah Shalallaahu alaihi wasalam tentang wanita mustahadhah:
“Sesungguhnya darah itu adalah darah peluh.”
Hal ini mengisyaratkan bahwa darah yang keluar itu jika sebagai darah peluh, yang di antaranya adalah darah yang diakibatkan operasi, maka darah itu tidak dianggap sebagai darah haidh, dengan demikian tidak diharamkan baginya apa-apa yang diharamkan bagi wanita yang sedang haidh, sehingga ia tetap diwajibkan melaksanakan shalat dan puasa jika di bulan Ramadhan.
( Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/277. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=492