Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Bersama kami ada seorang wanita berusia lima puluh lima tahun, sejak kurang lebih dua tahun lalu ia telah berhenti dari haidhnya, ketika kami dalam suatu perjalanan dari Riyadh, tiba-tiba wanita itu mengeluarkan darah dan ia tidak mengetahui apakah darah itu darah haidh atau bukan, lalu ketika kami sampai di Miqat ia mandi serta mulai melaksanakan rangkaian ibadah umrah, akan tetapi karena darah itu tetap mengalir hingga sekarang, maka ia tidak melakukan umrah, hal itu terjadi selama dua hari. Apa yang harus ia lakukan, apakah ia boleh melaksanakan umrah? Perlu diketahui bahwa ia juga telah meninggalkan shalat karena itu.

Jawab :

Sebagian besar ulama telah membatasi masa habisnya haidh bagi wanita yaitu lima puluh tahun, berdasarkan pendapat ini maka darah yang mengalir dari wanita itu bukanlah darah haidh, dengan demikian tidak menghalanginya untuk shalat, puasa dan thawaf, hanya saja tidak boleh baginya untuk masuk Masjidil Haram atau Masjid lainnya jika dia khawatir akan menodai Masjid itu dengan darah yang keluar dari dirinya. Ulama lain berpendapat bahwa haidh tidak memiliki umur tertentu untuk habisnya masa haidh, dengan demikian menurut pendapat ini merupakan suatu hal yang mungkin bagi seorang wanita untuk mendapatkan haidh walaupun umurnya telah labih dari lima puluh tahun, berarti darah yang dikeluarkan wanita ini adalah darah haidh. Akan tetapi tentang wanita ini, penanya menyebutkan bahwa wanita itu telah berhenti masa haidh sejak dua tahun, lalu ia mengeluarkan darah yang merupakan suatu kejanggalan, karena jika darah itu ke-luar terus tanpa berhenti selama dua tahun sebelumnya berarti bukan suatu kejanggalan, maka berarti darah itu adalah darah haidh menurut pendapat yang lebih kuat, akan tetapi kenyataannya wanita itu telah berhenti haidh selama dua tahun kemudian tiba-tiba ia mengeluarkan darah hingga menjadi suatu hal yang janggal, maka darah yang keluar dari wanita itu bukanlah darah haidh, sehingga saat itu ia tetap diperintahkan untuk shalat dan puasa di bulan Ramadhan, juga boleh baginya untuk thawaf .
( Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/262. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=493