Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Apa hukumnya cairan keruh yang keluar dari wanita sehari atau dua hari sebelum haidh? Cairan tersebut terkadang berbentuk benang tipis berwarna hitam atau seperti warna kopi? Dan apa hukumnya jika cairan tersebut keluar setelah haidh?

Jawab :

Jika cairan atau gumpalan keruh itu termasuk bagian dari pendahuluan datangnya haidh maka berarti cairan itu adalah haidh, hal itu dapat diketahui dengan timbulnya rasa sakit dan rasa mules pada perut yang biasanya hal ini dialami oleh wanita haidh, adapun jika cairan keruh ini keluar setelah haidh maka wanita ini harus menunggu hingga lenyapnya cairan ter-sebut, karena cairan keruh yang keluar beriringan (menyambung) dengan haidh berarti cairan itu adalah bagian dari haidh, berdasarkan ucapan Aisyah Radhiallaahu anha : “Janganlah kalian tergesa-gesa (menyatakan habisnya masa haidh) hingga kalian melihat cairan putih”. Wallahu a’lam.
( 52 Su’alan ‘an Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 34 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=512