Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Apa hukum cairan yang keluar dari wanita setelah ia suci?

Jawab :

Kaidah umum tentang masalah ini dan masalah-masalah se-rupa lainnya adalah: Bahwa cairan kekuning-kuningan dan cairan keruh yang keluar dari wanita setelah ia suci bukan apa-apa berdasarkan ucapan Ummu Athiah: “Kami tidak menganggap cairan kuning dan cairan keruh sebagai sesuatu apa pun setelah suci”, sebagaimana kaidah umum lainnya mengatakan: Hendaknya seorang wanita tidak tergesa-gesa untuk menyatakan telah habis masa haidhnya hanya karena berhentinya darah haidh sebelum ia mengeluarkan cairan putih, sebagaimana diucapkan Aisyah ra kepada para wanita yang datang menemuinya dengan menggunakan kapas (pembalut wanita): “Janganlah kalian tergesa-gesa (mengatakan habisnya masa haidh) hingga kalian melihat (mengeluarkan) cairan putih.”

Pada kesempatan ini saya peringatkan dengan tegas kepada kaum wanita agar menghindari penggunaan tablet-tablet pencegah haidh, karena obat-obatan ini, sebagaimana dinyatakan oleh sejumlah dokter yang saya tanya tentang masalah ini, mereka sepakat mengklaim bahwa obat-obatan ini ber-bahaya, bahkan ada di antara para dokter itu yang menuliskan untuk saya sejumlah bahaya yang terkandung di dalam obat-obatan ini, ada empat belas macam bahaya. Di antara bahayanya yang terbesar adalah dapat menyebabkan luka pada rahim dan dapat mempengaruhi sirkulasi darah serta menimbulkan ketidakteraturan haidh. Ini kenyataannya, dan masih banyak problematika lainnya yang bisa dialami oleh para wanita yang mengkonsumsinya, bahkan bisa mempengaruhi bentuk janin ketika mengandung. Jika wanita yang mengkonsuminya itu belum menikah, kelak bisa menyebabkan kemandulan sehingga tidak dapat mempunyai anak. Ini sungguh bahaya yang besar.

Lain dari itu, sebenarnya seorang manusia dengan akal sehatnya bisa melogikakan, bahwa mencegah sesuatu yang alami ini, yang telah ditetapkan oleh Allah padanya pada masa-masa tertentu, dapat membahaya-kannya, seperti halnya bila seseorang berusaha menahan kencing atau air besar, tentu ini dapat membahayakan. Begitu juga darah haidh, ini adalah alami yang telah ditetapkan Allah pada diri setiap wanita, tidak diragukan lagi bahwa berusaha mencegah keluarnya darah haidh pada waktunya akan membahayakan diri wanita itu sendiri. Saya peringatkan kepada para wanita muslimat, hendaknya mereka tidak menggunakan obat-obatan tersebut, dan kepada kaum pria saya sarankan agar mereka mencegah para isterinya menggunakan obat-obatan itu.
( Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/282. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=515