Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Ibu saya menderita suatu penyakit yang cukup parah, ketika memasuki bulan Ramadhan ia masih dalam kodisi seperti itu. Saya mengundang dokter, lalu ia pun dibawa ke rumah sakit, namun belum membuahkan hasil yang berarti. Perlu diketahui, bahwa usia ibu saya sudah mencapai seratus dua puluh tahun, ia tidak lagi kuat berpuasa, ia meninggal tiga bulan setelah Ramadhan. Apakah saya harus berpuasa untuknya selama sebulan (sebagai qadha)? atau apakah saya harus membayar kaffarah (denda)? Bolehkan di antara anak-anak saya (cucunya) mempuasakannya ataukah yang boleh hanya saya atau salah seorang di antara saudara-saudara saya?

Jawab :

Ibu anda tidak termasuk yang wajib berpuasa, akan tetapi termasuk yang harus memberi makan kaum miskin (sebagai pengganti puasa). Karena orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, sebagaimana disebutkan oleh para ahli ilmu, tidak wajib berpuasa, akan tetapi cukup baginya memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Karena itu, berilah makan seorang miskin untuk setiap harinya dari hari-hari Ramadhan itu atas nama ibu anda. Jika Ramadhan tersebut jumlahnya dua puluh sembilan hari, maka anda harus memberi makan dua puluh sembilan orang miskin, dan jika Ramadhan tersebut jumlahnya tiga puluh hari, maka hendaknya anda mengeluarkan makanan untuk tiga puluh orang miskin, dengan demikian terlepaslah tanggungan ibu anda, di samping itu anda pun mendapat kebaikan atas kebaikan anda terhadapnya.
Adapun kadar makanan itu untuk setiap harinya adalah satu mudd (3/4 kg) makanan pokok, dan anda bisa mengumpulkan orang-orang miskin sejumlah hari tersebut lalu anda berikan kepada mereka makan malam atau makan siang.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=582