Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Berbekam dapat membatalkan puasa, lalu, bagaimana hukumnya darah yang keluar dari seseorang, atau yang dikeluarkan (semacam donor) untuk disuntikan kepada seseorang yang sedang sakit? Apakah dengan keluarnya darah itu puasanya batal atau tidak?

Jawab :

Berbekam, sebagaimana disebutkan oleh penanya, dapat membatalkan puasa, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :

ÃóÝúØóÑó ÇáúÍóÇÌöãõ æóÇáúãóÍúÌõæúãõ.

“Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya.”( Dikeluarkan oleh Abu Daud (no. 2369) dalam kitab Ash-Shaum. Ibnu Majah (no. 1681) dalam kitab Ash-Shaum. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (1/428), Al-Hakim mengatakan, “Aku mendengar Muhammad bin Shalih mengatakan, ‘Aku mendengar Ahmad bin Salamah mengatakan, ‘Aku mendengar Ishaq bin Ibrahim mengatakan, ‘Ini isnad yang shahih (sehingga) bisa dijadikan hujjah’.” Hadits ini termasuk shahih berdasarkan sanad-sanadnya.)

Batalnya puasa karena berbekam mengandung hikmah syari’at, karena orang yang dibekam mengeluarkan banyak darah sehingga bisa berpengaruh terhadap tubuhnya, hal ini dapat menimbulkan kelemahan fisiknya dan penurunan daya tahan yang drastis yang terkadang menyebabkannya tidak kuat berpuasa hingga terbenam matahari. Maka termasuk hikmah bahwa berbekam dapat membatalkan puasa, maka berbekam diharamkan bagi yang sedang menjalankan puasa bila puasa-nya itu puasa wajib. Maka orang yang tengah menjalankan puasa wajib tidak boleh melakukannya kecuali terpaksa. Jika memang kondisinya memaksa demikian maka berbekamlah, setelah itu, makan dan minum-lah agar tubuhnya tetap kuat.

Adapun keluarnya darah yang bukan karena berbekam, jika itu disebabkan oleh hal yang sejenis dengan itu (bekam), maka menurut pendapat yang kuat, adalah berlaku hukum berbekam. Demikian juga bila seseorang dikeluarkan darahnya untuk disuntikkan kepada orang lain yang membutuhkannya, maka hukumnya seperti hukum berbekam. Jika puasanya itu puasa wajib, maka hendaknya seseorang tidak berusaha mengeluarkan banyak darah dari tubuhnya kecuali karena kebutuhan yang mendesak, misalnya, bila tidak diberikan sampai terbenamnya matahari maka akibatnya bisa membinasakan si sakit, dalam situasi seperti ini dia boleh mempersilakan diambil darahnya. Kemudian setelah itu kami katakan pada orang tersebut, bahwa anda telah berbuka (batal puasa), maka makan dan minumlah agar kekuatan tubuh anda kembali normal.

Adapun keluarnya darah yang tidak disengaja atau tidak ada pilihan, seperti luka, misalnya seseorang yang terluka karena terkena pecahan kaca, terkena paku atau lainnya, maka puasanya tidak batal, karena hal itu terjadi tidak sengaja. Kaidah dalam semua hal yang membatalkan puasa, bahwa hal itu pada dasarnya tidak membatalkan jika terjadi karena tidak sengaja atau karena tidak ada pilihan. Karena itulah, maka orang yang mimisan (keluar darah dari hidungnya/ sariawan), orang yang giginya tanggal (lalu berdarah) puasanya tidak batal, demikian juga mengeluarkan darah untuk diperiksa tidak membatalkan puasa, karena biasanya darah yang keluar hanya sedikit dan tidak menimbulkan pengaruh seperti yang ditimbulkan oleh berbekam.

Dengan demikian, kita mengetahui bahwa ada dua jenis hal yang membatalkan puasa, yaitu, pertama: karena ada sesuatu yang masuk, seperti makan dan minum, dan kedua: karena ada sesuatu yang keluar, seperti berbekam dan muntah. Jika seseorang muntah dengan sengaja maka puasanya batal, tapi jika ia tidak dapat menahan muntah lalu keluar muntah tanpa disengaja, maka puasanya tidak batal.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=589