Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Ketika aku bepergian ke Mesir, saat itu masih bulan Sya’ban. Kemudian datang bulan Ramadhan sementara saya masih di sana. Sementara itu, di rumah, saya punya kesibukan untuk mempersiapkan pernikahan saya yang akan dilaksanakan setelah Idul Fithri, maka untuk itu saya tidak berpuasa selama dua puluh hari. Bagaimana jalan keluarnya, jazakumullah khairan, karena saya sangat khawatir sekali?

Jawab :

Jalan keluarnya dalam hal ini, yaitu tidak berpuasa-nya anda pada bulan Ramadhan adalah perbuatan haram. Hendaknya anda bertobat kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala . Dalam bertobat harus disertai dengan menyesali perbuatan yang telah dilakukan itu dan disertai ambisi untuk tidak mengulanginya lagi di kemudian hari. Karena itu, sesalilah yang telah lalu itu dan berambisilah untuk tidak mengulanginya lagi di masa mendatang. Adapun tentang mengqadha puasa hari-hari Ramadhan yang anda tinggalkan dengan sengaja itu, maka para ahlul ilmi berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa qadha itu tidaklah berguna, bahkan sekali pun mengqadha satu hari dengan seribu hari puasa tidaklah berguna, maka yang harus dilakukan adalah bertobat kepada Allah dan memohon ampunan-Nya. Ada juga yang mengatakan, bahwa di samping bertobat dan istighfar adalah mengqadhanya.

Yang benar, bahwa qadha itu tidak berguna, karena Allah Subhannahu wa Ta'ala menyebutkan bahwa qadha itu hanya untuk kondisi yang ada udzurnya, sebagaimana firman-Nya:
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 185).

Adapun yang tanpa udzur maka tidaklah berguna baginya qadha, karena setiap ibadah itu telah ditentukan waktunya. Jika seseorang menangguhkan dari waktu yang telah ditetapkan maka tidaklah berguna, sekali pun itu dilakukan seribu kali lipat. Berdasarkan ini, maka hendaklah anda bertobat kepada Allah atas apa yang telah anda lakukan dan memohon ampunan-Nya. Jika anda berpuasa sebagai qadha maka itu lebih utama, karena jika tidak dibarangi dengan puasa maka seolah-olah anda membolehkan tidak berpuasa dalam kondisi seperti itu.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=597