Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Memberikan Zakat Kepada Kerabat-kerabat yang Fakir
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apa hukum seseorang yang memberikan zakat kepada kerabat-kerabatnya yang sangat membutuhkan?

Jawab :

Memberikan zakat kepada saudara atau kerabat, lebih utama daripada selainnya. Karena bersedekah kepada kerabat itu mempunyai dua nilai kebaikan sekaligus, yakni: sedekah dan silaturahmi.

Jika saudaramu, pamanmu, ayah-ibumu termasuk orang yang berhak menerima zakat, maka mereka itu lebih pantas menerima daripada selainnya. Akan tetapi jika mereka menerima zakatmu ini untuk memenuhi kebutuhannya, sementara kamu berkewajiban memberi nafkah kepada mereka, maka kerabatmu itu tidak boleh menerima zakatmu. Sebab jika kamu memberi zakat kepada mereka berarti kamu menahan hartamu dan melindungi mereka dengan zakatmu.

Misalnya, kamu mempunyai saudara yang fakir, kamu mempu-nyai zakat yang akan dibagikan, sedang kamu berkewajiban memberi nafkah kepadanya. Maka zakatmu itu tidak boleh kamu berikan kepadanya, dengan alasan dia fakir. Karena jika kamu memberikan zakatmu kepada saudaramu dengan alasan fakir, berarti kamu telah menahan hartamu dan melindunginya dengan zakatmu. Sebab sekiranya kamu tidak memberinya zakat, pasti kamu berkewajiban memberi nafkah kepadanya.

Adapun jika saudaramu mempunyai hutang, dan dia belum bisa melunasi, misalnya ia merusakkan sesuatu barang atau terkena denda dan dia harus mengeluarkan banyak uang, maka dalam urusan demikian ini kamu boleh melunasi hutangnya dengan zakatmu, karena kamu tidak berkewajiban membayar hutang. Kawajibanmu adalah memberi nafkah kepadanya.

Kaidahnya: Sesungguhnya kerabat-kerabat bila seseorang mem-beri mereka hartanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sementara yang berkewajiban memberi nafkah kepada mereka, juga orang itu, maka hukum zakat yang ia berikan kepadanya tidak sah.

Namun jika zakat itu diberikan untuk suatu urusan yang tidak harus dipenuhinya, maka zakatnya boleh diberikan kepadanya.
Jika muncul pertanyaan lagi: Mana dalil yang memperkuat pendapat itu? Kami Jawab: Dalilnya adalah keumuman dalil tersebut, bahkan keumuman ayat yang menyebut kewajiban zakat.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir dan miskin.” (At-Taubah: 60).

Hanya saja kami melarang mereka untuk memberikan zakat kepadanya, jika pemberian zakat tersebut untuk memenuhi kebutuhannya, sementara yang wajib memenuhi kebutuhan itu kamu sendiri, dikarenakan tindakan seperti itu termasuk kategori menggugurkan kewajiban seseorang dengan mengajukan alasan, padahal sesuatu yang wajib tidak dapat digugurkan (dibatalkan) dengan adanya alasan.
( Fatwa Syaikh Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=634