Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menggugurkan Hutang dengan Menganggapnya Sebagai Zakat
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apakah boleh menggugurkan hutang dari tanggungan seseorang yang berhutang dengan menganggapnya sebagai zakat?

Jawab :

Tidak boleh. Karena Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mereka.” (At-Taubah: 103).
Dalam ayat tersebut Allah Subhannahu wa Ta'ala memerintahkan dengan kalimat “Ambillah”. Seseorang dikatakan mengambil zakat manakala muzakki telah memberikan zakat kepadanya.
Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

ÃóÚúáöãúåõãú Ãóäøó Çááåó ÇÝúÊóÑóÖó Úóáóíúåöãú ÕóÏóÞóÉð Ýöíú ÃóãúæóÇáöåöãú ÊõÄúÎóÐõ ãöäú ÃóÛúäöíóÇÆöåöãú ÝóÊõÑóÏøõ Úóáóì ÝõÞóÑóÇÆöåöãú.

“Dan beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.”

Dengan demikian di dalam penyelenggaraan zakat, harus terdapat unsur pengambilan dan penyalurannya. Sedangkan dalam hal menggugurkan hutang kedua unsur tersebut tidak ditemukan. Jika seorang muzakki menggugurkan hutang orang lain dengan zakat yang masih berada di tangannya, maka seolah-olah orang tersebut mengeluarkan sesuatu yang buruk untuk mengambil sesuatu yang baik.

Nilai hutang itu sendiri tidak sama dengan nilai sesuatu zakat. Sebab zakat itu masih menjadi miliknya dan berada di genggamannya, sedangkan hutang berada pada tanggungan orang lain yang mungkin bisa dilunasi atau tidak.

Nilai hutang menjadi lebih rendah dibandingkan zakat. Jika hutang lebih rendah dari zakat, maka tidak sah mengeluarkan hutang sebagai zakat karena kurangnya derajat hutang itu. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
“Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya” (Al-Baqarah: 267)

Sebagai contoh dari pertanyaan itu adalah: Jika seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 10.000 real, dan ia telah memberi piutang pada orang fakir sebesar 10.000 real, kemudian ia pergi ke tempat orang fakir itu lalu berkata: Hutangmu yang 10.000 real sudah saya gugurkan dan saya anggap sebagai zakatku tahun ini. Kami katakan: Bahwa cara seperti itu tidak sah. Karena tidak boleh menggugurkan hutang dan menjadikannya sebagai zakat, sebagaimana yang telah diterangkan. Namun kebanyakan orang melakukan kesalahan dalam masalah ini, dan melanggarnya, karena ia tidak mengerti. Syaikhul Islam Rahimahullaah berkata: Sudah menjadi kesepakatan bahwa menggugurkan hutang sebagai zakat itu tidak sah.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=635