Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Syaikh yang terhormat. Terjadi kepadatan manusia yang luar biasa di seputar tempat thawaf, lalu ada sebagian orang awam melakukan shalat sunnat dekat Maqam Ibrahim sehingga menghalangi orang yang sedang melakukan thawaf, bahkan ada sebagian orang yang mengitarinya. Apakah kami salah kalau mendorong mereka dalam kondisi yang sangat berdesakan seperti itu?

Jawab :

Sesungguhnya mereka yang melakukan shalat di belakang maqam itu dan memaksakan diri untuk shalat di situ, padahal orang-orang yang sedang melakukan thawaf sangat membutuhkan tempat (untuk lewat), maka mereka sebenarnya telah maelakukan kezhaliman terhadap diri mereka sendiri dan telah menzhalimi orang lain. Maka mereka berdosa, melimpaui batas lagi zhalim. Mereka tidak mempunyai hak menempati tempat itu, dan anda boleh mendorongnya, anda boleh lewat di hadapan mereka, dan boleh melangkahi mereka di saat mereka sujud, sebab mereka sama sekali tidak berhak menempatinya. Kalau mereka masih tetap saja bersikeras untuk shalat di situ, maka tidak diragukan lagi adalah karena kebodohan mereka, sebab shalat sunnat thawaf itu boleh dilakukan di setiap masjid. Maka boleh saja seseorang menjauh dari tempat orang-orang yang sedang thawaf dan melakukan shalat di tempat lain. Bahkan Amirul Mu’minin Umar bin Khattab y melakukan shalat sunnat thawaf di Dzi Thua, suatu tempat jauh dari Masjidil Haram, apalagi kalau dilakukan di tempat yang lengang di dalam Masjidil Haram (tentu sangat boleh).

Maka hendaknya setiap orang selalu bertaqwa kepada Allah terhadap dirinya dan bertaqwa kepada Allah terhadap saudara-saudaranya dengan tidak melakukan shalat di belakang Maqam Ibrahim, karena orang lain sangat membutuhkan tempat itu untuk thawaf. Jika ia melaku-kannya, maka tidak ada kehormatan baginya dan kita boleh mendo-rongnya, boleh melintas di hadapannya dan boleh melangkahinya di saat ia sujud, karena dialah yang melampaui batas lagi zhalim.

( Ibnu Utsaimin: al-Liqa’ as-Syahri, vol. 16, hal. 40 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=659