Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menyandingkan Kedua Mampelai Di Hadapan Kaum Perempuan
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Bagaimana hukum kedua mampelai bersanding di hadapan kaum perempuan di saat pesta pernikahan

Jawab :

Syaikh Bin Baz menjawab tentang hukum kedua mampelai bersanding di hadapan kaum perempuan di saat pesta pernikahan, sementara itu, mereka duduk di kursi pelaminan sambil menonton, seraya berkata:
“Di antara perkara munkar yang dilakukan oleh banyak orang pada zaman sekarang ini adalah meletakkan tempat duduk (kursi penganten. pen) bagi kedua mampelai di hadapan para tamu wanita, dimana mempelai laki-laki duduk di situ di hadapan kaum wanita yang tidak memakai jilbab dan bertabarruj (berdandan), bahkan boleh jadi ada di antara keluarga mempelai laki-laki turut hadir bersamanya atau laki-laki dari kerabat dekat mempelai perempuan.

Tidak diragukan lagi bagi orang-orang yang masih mempunyai fitrah suci dan ghirah (kecemburuan) agama bahwa perbuatan seperti itu banyak mengandung kerusakan besar, laki-laki asing mempunyai peluang besar untuk melihat perempuan-perupuan mutabarrijat (dengan dandanan dan perhiasan yang dapat mengundang fitnah dan maksiat. Pen) dan akibat buruk yang akan timbul darinya. Maka wajib dicegah dan dihapuskan sama sekali karena pertimbangan banyak fitnahnya dan demi memelihara komunitas masyarakat wanita dari hal-hal yang menyalahi syari’at Islam yang suci.

Dan saya nasehatkan kepada seluruh kaum Muslimin di negeri ini khususnya dan di negeri-negeri lain agar selalu takut dan bertaqwa kepada Allah, berpegang teguh kepada syari’at Islam dalam segala sesuatu dan menghindari segala yang diharamkan Allah Subhannahu wa Ta'ala atas mereka serta menjauhkan diri dari segala sebab keburukan dan kehancuran dalam melaksanakan pesta pernikahan dan masalah-masalah lainnya dengan mengharap ridha Allah Subhannahu wa Ta'ala dan agar terhindar dari segala sesuatu yang dapat mengundang murka dan siksaan-Nya.

Hanya kepada Allah jualah saya memohon, semoga Dia karuniakan kepada kita dan kepada segenap kaum Muslimin kepatuhan kepada Kitab Suci Al-Qur’an dan berpegang teguh kepada sunnah Nabi-Nya, semoga menyelamatkan kita dari bahaya sesat, fitnah dan kepatuhan kepada kehendak nafsu, dan semoga Dia menampakkan kepada kita yang haq itu adalah haq dan mengaruniakan kepada kita kemampuan untuk bisa mengamalkannya dan menampakkan yang batil itu adalah batil dan mengaruniakan kepada kita kemampuan untuk bisa menghindarinya. Sesungguhnya Dialah sebaik-baik tempat kita memohon. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita, Muhammad, keluarga dan segenap sahabatnya.
( Fatawa Nisa’iyah oleh Syaikh Bin Baz, hal. 44-45. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=673