Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Saya pernah membaca di dalam beberapa kitab Fiqh, di sana dinyatakan bahwa boleh bagi orang yang berihram menyembelih binatang hadyu-nya sesudah melakukan umrah, dan ini bersifat anjuran saja. Apakah ini termasuk salah satu sunnah yang dilupakan di jaman sekarang? Saya berharap Syaikh menjelaskan kepada kita semua tentang sunnah ini jika memang benar merupakan sunnah. Semoga Allah memberikan pahala bagi Syaikh.

Jawab :

Ya. Ini termasuk Sunnah yang dilupakan. Namun tidak termasuk sunnah apabila anda menunaikan umrah lalu membeli seekor kambing kemudian menyembelihnya. Yang Sunnah adalah anda menggiring kam-bing itu dari negeri anda atau paling tidak, dari miqat atau dari luar tanah haram menurut sebagian ulama. Ini disebut sauqul hadyi. Adapun kalau anda menyembelih (kambing) seusai melakukan umrah tanpa menggiringnya sebelumnya ke Mekkah, maka ini tidak termasuk sunnah.

(Ibnu Utsaimin: al-Liqa’ as-Syahri, jilid 7, hal. 54.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=686