Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Ini Adalah Maksiat Besar
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apa hukumnya orang yang membawa alat-alat musik yang diharamkan di dalam kepergiannya untuk menunaikan ibadah haji atau umrah?

Jawab :

Membawa alat-alat yang diharamkan, apabila alat-alat itu dipergunakan, maka tidak diragukan lagi bahwa itu adalah merupakan kemak-siatan dan sikap nekad dalam perbuatan dosa besar. Dan apabila alat-alat musik itu dipakai dalam kondisi ihram haji ataupun umrah, maka hal itu tentu lebih berdosa lagi. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh berbuat rafats (mengatakan perkataan yang dapat menimbulkan birahi atau bersetubuh), berbuat maksiat dan berbatah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (Al-Baqarah: 197).

Maka setiap manusia Muslim hendaknya menghindari segala yang diharamkan oleh Allah, baik ketika keberangkatannya untuk menunaikan ibadah haji, sekembalinya dari haji ataupun ketika sedang mengerjakan ibadah haji.

(Ibnu Utsaimin: Fatawa Makkiyah, hal. 4.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=693