Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Seorang perempuan bertanya: Saya telah menunaikan ibadah haji dan pada saat itu haid datang, namun karena malu saya tidak memberitahukannya kepada siapa pun. Lalu saya masuk ke dalam masjidil haram untuk melakukan shalat dan thawaf serta sa’i. Lalu bagaimana dan apa kewajiban saya, sebab haid tersebut datang sesudah masa nifas?

Jawab :

Tidak boleh bagi wanita yang sedang haid atau nifas melakukan shalat, apakah di Mekkah atau di negeri lainnya atau di mana saja, karena Rasulullah saw telah bersabda tentang perempuan:

ÃóáóíúÓó ÅöÐóÇ ÍóÇÖóÊú áóãú ÊõÕóáøö æóáóãú ÊóÕõãú.

“Bukankah apabila perempuan haid, ia tidak shalat dan tidak berpuasa.”

Para ulama telah sepakat (berijma’) bahwasanya wanita yang sedang haid itu tidak boleh melakukan puasa ataupun shalat. Maka dari itu, perempuan yang telah melakukannya wajib bertobat kepada Allah dan memohon ampunan-Nya atas perbuatan yang telah dilakukannya. Thawaf yang ia lakukan di waktu haid adalah tidak sah, sedangkan sa’inya tetap sah, karena berdasarkan pendapat yang lebih kuat dinyatakan boleh mendahulukan sa’i atas thawaf di dalam ibadah haji. Oleh karena itu ia wajib mengulangi thawafnya, karena thawaf ifadhah itu merupakan salah satu rukun haji di mana tahallul kedua tidak bisa dilakukan kaecuali dengannya. Berdasarkan itu semua, maka perempuan ini tidak boleh digauli (melakukan persetubuhan) oleh suaminya, jika punya suami, hingga melakukan thawaf ulang. Dan tidak melangsungkan akad nikah, jika ia belum bersuami, sebelum melakukan thawaf ulang. Wallahu a’lam.

(Ibnu Utsaimin: Al-Ahkam al-Fiqhiyah fil Fatawa an-Nisa’iyah, hal. 48.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=698