Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Anda Wajib Menundukkan Pandangan
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apakah seseorang akan mendapat hukuman karena pandangannya kepada perempuan di Masjidil Haram, sedangkan pandangan itu tanpa syahwat dan tanpa kenikmatan. Dan perlu diketahui pula bahwa para kaum wanitalah yang mengundang perhatian?

Jawab :

Sesungguhnya masalah wanita di tanah suci ini merupakan problem besar, karena ada di antara mereka yang turut hadir ke tempat ini, tempat yang merupakan tempat ibadah dan ketundukan (kepada Allah). Perem-puan itu datang dalam bentuk yang dapat memperdaya orang yang seha-rusnya tidak terpedaya. Ia datang dengan tabarruj (dandanan berlebihan) dan mengenakan parfum, dari gerak-langkahnya tampak hasratnya hendak menggoda kaum lelaki. Ini, di luar masjidil haram merupakan perkara yang munkar, lalu bagaimana jika hal itu di dalam masjidil haram? Maka nasehat saya kepada siapa saja di antara mereka yang mendengar, hendaknya selalu bertaqwa dan takut kepada Allah terhadap dirinya dan menjaga kehormatan Baitullah dari perbuatan maksiat. Dan kepada kaum lelaki apabila melihat seorang wanita dalam bentuk atau penampilan yang tidak pantas hendaknya menasehati dan menegurnya atau menyampaikan permasalahannya kepada orang yang dapat mencegah atau menegur si wanita itu. Orang-orang (di tanah suci ini), alhamdulillah, masih ada yang baik-baik.

Namun demikian kami katakan pula, bahwa setiap laki-laki wajib menahan pandangannya semampunya. Allah berfirman,
“Katakanlah kepada laki-laki beriman; “Hendaklah mereka mena-han pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (An-Nur: 30).
Berdasarkan ayat ini, laki-laki wajib menahan pandangan matanya semampunya, apalagi apabila ia merasakan pada dirinya ada nafsu untuk cuci mata atau menikmati pandangan, maka ia wajib menahan pandangannya lebih banyak lagi. Manusia di dalam masalah ini sangat menonjol sekali perbedaannya.

(Ibnu Utsaimin: Fatawal usrah wa khashshatan al-mar’ah, hal. 36. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=699