Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bagaimana hukum orang-orang Muslim yang bergabung dalam perayaan orang-orang kafir?
Sabtu, 27 Maret 04

Tanya :

Bagaimana hukum orang-orang Muslim yang bergabung dalam perayaan orang-orang kafir?

Jawab :

Bergabung dalam perayaan orang-orang non muslim adalah haram. Sebab hal itu termasuk sikap tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Padahal Allah telah berfirman: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Al-Maidah:2) Apabila perayaan itu untuk acara-acara keagamaan, bergabung dengan mereka sama saja dengan mengakui agama mereka dan meridhai kekufuran yang ada pada mereka. Apabila perayaan itu bukan untuk acara-acara keagamaan, bagaimana mungkin hal itu diperbolehkan ditengah orang-orang kafir apabila perayaan serupa tidak ada ditengah orang-orang Muslim? Maka para ulama berpendapat, bahwa orang-orang muslim tidak boleh bergabung dalam dalam perayaan orang-orang kafir. Sebab tindakan itu sama dengan mengakui dan meridhai agama mereka yang bathil, disamping hal itu merupakan tindakan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Para ulama berbeda pendapat tentang orang muslim yang menerima hadiah dari orang non muslim, dalam kaitannya dengan hadiah acara perayaannya. Bolehkah dia menerima hadiah tersebut ataukah tidak boleh? Sebagian ulama tidak memperbolehkan menerima hadiah dari acara perayaan mereka. Sebab hal itu merupakan tanda perwujudan ridha terhadap acara perayaan mereka. Dan diantara ulama ada yang memperbolehkannya. Yang jelas, apabila tidak ada bahaya dalam kaitannya dengan syari'at. Yaitu tidak menimbulkan anggapan didalam diri orang yang memberi hadiah bahwa engkau ridha terhadap agamanya, maka boleh menerima hadiahnya. Kalau tidak, maka menolaknya adalah lebih diutamakan. Ada baiknya saya sebutkan peryataan Ibnul-Qayyim didalam buku Ahkamu Ahlidz-Dzimmah, 1/205: "Menyampaikan ucapan selamat terhadap syiar-syiar kekufuran yang bersifat khusus adalah haram menurut kesepakatan ulama, seperti ucapan saat perayaan atau puasa mereka: "Selamat atas hari rayamu, semoga diberkahi", atau pun ucapan-ucapan lain yang senada Meskipun yang mengucapkannya bisa selamat dari kekufuran, tetap saja hal itu merupakan sesuatu yang diharamkan. Ini setaraf dengan ucapan selamat atas sujud mereka kepada salib, dan masih banyak hal lain yang menyangkut masalah agama." Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimain.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=70