Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apakah boleh melontar jumroh saya wakilkan kepada seseorang pada hari kedua hari tasyriq karena ada sebab masalah keluarga yang mengharuskan saya pulang ke Riyadh pada hari tersebut, ataukah dalam masalah ini saya wajib membayar dam (denda)?

Jawab :

Tidak boleh bagi seseorang meminta orang lain supaya melontar-kannya dan pulang sebelum sempurna melontar sendiri. Ia wajib menunggu dan melontar sendiri jika mampu, dan menyuruh orang lain melontarkan-nya jika kondisinya lemah (tidak mampu) namun tetap harus menunggu waktunya dan tidak melakukan perjalanan (pulang) sebelum wakil yang melontarkannya itu benar-benar telah selesai melontarkan. Setelah itu ia melakukan thawaf wada’ kemudian boleh pulang.

Tetapi kalau orang tersebut sehat, maka ia tidak boleh mewakilkan, ia wajib melontar sendiri. Sebab, tatkala ia berihram untuk menunaikan ibadah haji, maka wajib menyelesaikannya sendiri, sekalipun hajinya itu haji tathawwu’ (sunat). Sebab masuk di dalam ibadah haji itu sendiri telah mewajibkan kita untuk menyelesaikannya sendiri, sebagaimana firman Allah,
“Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.” (Al-Baqarah: 196).

Demikian pula halnya umrah, sebagaimana ditegaskan oleh ayat di atas. Apabila seseorang telah memulainya, maka wajib menyelesaikannya sendiri, ia tidak boleh mewakilkannya kepada siapa pun dalam menyele-saikan sebagian pekerjaan (manasik) haji atau umrah selagi ia mampu melakukannya sendiri.

( Ibnu Baz: Fatawa tata’allaqu bi ahkamil hajji wal umrah waz ziyadah, hal. 95.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=703