Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Kapan berakhirnya waktu melontar Jumroh ‘Aqabah untuk pelak-sanaan? Dan kapan berakhirnya untuk qadha’?

Jawab :

Melontar jumroh aqabah pada hari ke 10 (hari ‘Ied) itu berakhir sampai terbitnya fajar subuh pada hari ke 11 Dzulhijjah, dimulai dari akhir malam pada malam hari ‘Iedul Adha untuk kaum du’afa dan orang-orang yang searti dengan mereka yang tidak mampu berdesakan dengan orang banyak.

Adapun pada hari tasyriq pelontaran terhadapnya dilakukan ber-sama dengan dua jumroh lainnya (ula dan wustha), yaitu dilakukan sesudah zawal (tergelincirnya) matahari dan berakhir dengan terbitnya fajar subuh dari malam hari berikutnya, kecuali kalau pada akhir hari tasyriq berakhir dengan terbenamnya matahari. Sekalipun demikian, melontar pada siang hari itu lebih afdhal (utama), hanya saja pada siang hari manusia sangat padat, saling berdesakan dan tidak saling peduli. Apabila dikhawatirkan bahaya terhadap dirinya atau sangat memberatkan maka boleh melontar di malam hari dan itu tidak berdosa. Dan sekalipun ia sengaja melontar di malam hari tanpa ada kekhawatiran tersebut, juga tidak berdosa. Akan tetapi afdhalnya ia lebih menekankan sikap hati-hati dalam masalah ini dengan tidak melontar pada malam hari kecuali karena memang dibutuhkan. Sedangkan qadha (mengganti) itu boleh dikatakan qadha’ apabila (dilakukan) setelah fajar subuh pada hari berikutnya.

( Ibnu Utsaimin: Kitabud Da’wah, jilid 2, hal. 20. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=708