Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
An-Nusuk dan Macam-macamnya
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Kami ingin mengetahui apakah yang disebut an-nusuk itu? Dan apa saja ruang cakupannya?

Jawab :

An-Nusuk itu mempunyai tiga konotasi; adakalanya secara umum bermakna ibadah, dan adakalanya berarti menyembelih (hewan kurban) dengan maksud taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala, dan adakalanya berarti pekerjaan-pekerjaan dan bacaan-bacaan yang dilakukan di dalam ibadah haji.

Yang termasuk dalam makna yang pertama adalah seperti ung-kapan “Fulan nasik”, artinya seseorang itu adalah seorang ahli ibadah kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala; dan untuk makna yang kedua adalah firman Allah Subhannahu wa Ta'ala:
“Katakanlah, “Sesungguhnya shalatku, nusuk (taqarrub)ku, hidupku dan kematianku hanya aku persembahkan kepada Allah Tuhan semesta alam; tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (Al-An’am: 162-163).

An-Nusuk di dalam ayat di atas dapat bermakna “ta’abbud” (per-ibadatan), sehingga semakna dengan konotasi yang pertama. Sedangkan nusuk dalam makna yang ketiga adalah seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:
“Apabila kamu telah menyelesaikan manasik hajimu, maka berdzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) bedzikirlah lebih banyak dari itu.” (Al-Baqarah: 200).

Demikianlah makna nusuk; dan makna yang terakhir itulah yang dimaksud di dalam syia’ar-syi’ar haji.
Sedangkan nusuk yang berarti haji itu ada dua macam, yaitu nusukul umrah dan nusukul hajj. Adapun nusukul umrah (ibadah umrah) adalah hal-hal yang mencakup segala pekerjaan dan bentuk pelaksanaan umrah, seperti rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannya, berihram dimulai dari miqat, thawaf di Baitullah (Ka’bah), naik (sa’i) di Shafa dan Marwa, dan mencukur habis rambut kepala atau memendekkannya. Adapun haji adalah seperti: berihram dimulai dari miqat, atau dari Mekkah jika si pelaku haji itu berada di Mekkah, berangkat menuju Mina lalu dilanjutkan ke Arafat, kemudian ke Muzdalifah, lalu ke Mina lagi, melakukan thawaf dan sa’i serta menyempurnakan pekerjaan-pekerjaan ibadah haji lainnya, sebagaimana akan kita sebutkan nanti –insya Allah- secara rinci.

( Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=716