Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji
Sabtu, 03 April 04

Tanya :

Tuan Syaikh telah menjelaskan tentang “bersyarat” apabila jama’ah haji tidak mampu menyempurnakan manasik (amalan) haji. Kami ingin mengetahui hukum bersyarat dan bagaimana caranya?

Jawab :

Pertama, kita akan menjelaskan tata cara bersyarat sebelum kita menjelaskan hukumnya, karena hukum tentang sesuatu adalah bagian dari cara pandangnya.
Tata cara bersyarat adalah apabila seseorang hendak berihram (hendaklah) mengucapkan: “Jika di dalam pelaksanaan haji nanti aku terhalang oleh sesuatu, maka tempat dan waktu tahallulku adalah di mana aku terhalang itu.” Artinya, Aku menjadi halal (bertahallul) apabila aku terhalang atau ada aral yang mencegahku untuk menyempurnakan manasik (amalan) hajiku. Aral atau penghalang dimaksud mencakup segala sesuatu yang dapat dikatagorikan menjadi penghalang, karena kata “penghalang” adalah nakirah di dalam konteks syarat, oleh sebab itu, ia bersifat umum. Faedah bersyarat di atas adalah jika terjadi sesuatu yang membuat seseorang tidak dapat meneruskan manasik (amalan) hajinya, maka ia boleh bertahallul (menanggalkan diri) dari manasik tersebut dan ia tidak berkewajiban membayar apa pun.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum (ihram) bersyarat itu, di antara mereka ada yang berpendapat bahwa hukumnya secara mutlak adalah sunnat. Artinya, orang yang berihram itu sebaiknya melakukan ihram dengan bersyarat, baik dalam keadaan tidak aman ataupun aman, karena sangat berfaedah dan berguna, apalagi manusia tidak tahu apa yang akan terjadi terhadap dirinya.

Dan di antara para ulama juga ada yang berpendapat, bersyarat itu tidak disunnatkan, kecuali dalam keadaan tidak aman. Sedangkan dalam situasi aman tidak perlu bersyarat. Dan di antara mereka ada pula yang sama sekali menolak “bersyarat” secara mutlak.

Pendapat yang benar adalah pendapat yang moderat (pertengahan), yaitu apabila seseorang merasa khawatir akan terjadi sesuatu yang akan menghalanginya di dalam perjalanan menunaikan manasik hajinya, baik bersifat umum ataupun khusus, maka boleh ia bersyarat; dan jika ia tidak merasa khawatir, maka tidak perlu bersyarat. Demikianlah menurut dalil-dalil yang ada, karena Nabi Shallallahu alaihi wasalam sendiri berihram dengan tidak bersyarat, namun beliau menganjurkan Dhiba’ah binti Zubair Radhiallaahu anha agar bersyarat (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 5089) dalam kitab An-Nikah, Muslim (no. 104-106) dalam kitab Al-Hajj.) karena dalam keadaan sakit, dan kita tahu bahwa orang yang sakit itu mempunyai kekhawatiran tidak dapat menyempurnakan amalan hajinya.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka apabila seseorang merasa khawatir akan terjadi sesuatu secara tiba-tiba yang dapat menghalanginya untuk menyempurnakan manasik haji, maka sebaiknya ia bersyarat (di waktu berihram), sebagai pengamalan terhadap petunjuk Nabi Shallallahu alaihi wasalam kepada Dhiba’ah binti Zubair; dan jika tidak merasa khawatir, maka sebaiknya tidak “bersyarat” guna mencontoh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam di mana beliau berihram tanpa syarat.

( Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=756