Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram
Sabtu, 03 April 04

Tanya :

Tuan Syaikh yang mulia telah mengatakan bahwa orang yang sedang berihram itu tidak boleh menutup kepala dan tidak boleh menaruh sesuatu yang menempel pada kepalanya, seperti kain ghuthrah (surban) dan peci. Apakah hal itu juga termasuk meletakkan sepotong kertas, kardus atau bantal di kepala?

Jawab :

Ya, mencakup semua itu, maka dari itu apabila jama’ah haji perlu menaungi kepalanya hendaklah ia meninggikan benda-benda tersebut dari atas kepalanya sehingga tidak menempel.

( Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=759