Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah
Kamis, 08 April 04

Tanya :

Saya memiliki sebuah perusahaan. Saya selalu menyerahkan uang sebesar dua setengah persen dari modal saya kepada Lembaga Zakat atau Instansi Pemerintah, dengan niat uang tersebut adalah zakat harta saya. Jika saya tidak menyerahkan dua setengah persen tadi, maka kepentingan saya akan terganggu, seperti pengajuan proposal, pengajuan surat-surat dan sebagainya. Oleh karena itu saya tertuntut menyerahkan dua setengah persen tersebut. Akan tetapi saya pernah membaca dalam beberapa kitab, bahwasanya uang tersebut tidak sah dianggap sebagai zakat. Berarti saya harus mengeluarkan zakat selain dua setengah persen yang saya serahkan kepada Lembaga Zakat atau Instansi Pemerintah tersebut. Mohon jawabannya, karena demikianlah keadaan seluruh perusahaan di Saudi Arabia ini. Semoga Allah memberi taufik bagi Anda kepada kebaikan.

Jawab :

Selama anda diminta menyerahkan dua setengah persen sebagai zakat dan anda juga mengeluarkannya dengan niat zakat, maka dua setengah persen tadi terhitung zakat. Sebab dalam hal ini Pemerintah berhak menarik zakat dari warganya yang kaya untuk disalurkan kepada yang berhak. Anda tidak perlu mengeluarkan zakat lagi selain uang yang tadi Anda serahkan kepada Pemerintah. Adapun bila Anda memiliki harta lainnya atau laba lainnya yang belum dikeluarkan zakatnya kepada Pemerintah, maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya untuk diserahkan kepada kaum fakir atau kepada yang berhak. Hanya Allahlah pemberi petunjuk.
( Fatawa Az-Zakah, Syaikh Ibnu Baz, hal. 68. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=820