Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh
Jumat, 08 Oktober 04
Pertanyaan :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Saya pernah membaca buku-buku tafsir Al-Qur’an seperti Tafsir Sofwatut Tafaasir dalam keadaan tidak suci karena sedang haidh. Bolehkah hal itu? Berdosakah saya karena perbuatan itu?

Jawaban :
Tidak apa-apa bagi wanita haidh dan nifas untuk membaca kitab-kitab tafsir juga membaca mushaf asal tidak menyentuhnya menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sedangkan orang yang junub tidak diperbolehkan secara mutlak untuk membacanya hingga ia bersuci dengan mandi. Ia diperbolehkan untuk membaca kitab-kitab tafsir, hadits atau lainnya tapi tidak boleh membaca isinya yang berupa ayat Al-Qur’an, berdasarkan hadits Nabi shallallohu 'alaihis salam bahwa beliau tidak terhalang dari membaca Al-Qur’an kecuali oleh janabat. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad bagus beliau bersabda:

(( ÝóÃóãøóÇ ÇáúÌõäõÈõ ÝóáÇó æóáÇó ÂíóÉð ))

“Adapun orang yang dalam keadaan junub tidak diperbolehkan membaca meskipun hanya satu ayat.”( Kitab Fatawad Da’wah, Syaikh Ibn Baz, 1/43.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=875