Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Hijab Wanita Muslimah di Hadapan Wanita Kafir
Kamis, 25 Nopember 04

Pertanyaan :
Syaikh bin Baz ditanya: Apa saja yang boleh dinampakkan oleh wanita muslimah di hadapan wanita kafir, seperti beragama hindu? Benarkah tidak diperbolehkan baginya menampakkan kecuali wajahnya saja?

Jawaban :
Yang benar adalah bahwa yang boleh ditampakkan wanita di hadapan wanita, baik itu wanita kafir atau muslimah, adalah apa yang ada di antara pusarnya sampai lututnya. Inilah aurat dihadapan orang lain. Tidak boleh seorang wanita menampakkannya di hadapan wanita lain, baik ia muslimah atau bukan, kerabat atau bukan, seperti aurat laki-laki di hadapan laki-laki lainnya. Wanita boleh melihat dada wanita lain, kepalanya, betisnya dan lain sebagainya, dan laki-laki boleh melihat dada laki-laki, kepalanya, betisnya dan sebagainya. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa wanita kafir tidak boleh melihat wajah wanita muslimah adalah pendapat yang lemah, sebab para wanita yahudi dan penyembah berhala pada masa Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam mendatangi istri-istri Nabi shallallohu 'alaihi wasallam untuk suatu keperluan, dan tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa istri-istri Nabi berhijab dari wanita-wanita kafir tersebut, sedangkan mereka adalah wanita yang paling bertakwa dan yang paling utama.

(Majallatul Buhuts Al-Islamiyah, 33/113)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=895