Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar
Sabtu, 27 Maret 04

Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Jika seorang wanita mendapat kesuciannya dari haidh atau dari nifas sebelum fajar dan tidak mandi kecuali setelah fajar, apakah puasanya sah atau tidak?

Jawab :

Ya, sah puasa wanita itu yang mendapat kesuciannya dari haidh sebelum fajar dan belum mandi kecuali setelah terbitnya fajar, begitu pula wanita yang mendapat kesuciannya dari nifas, karena pada saat itu ia telah termasuk pada golongan orang yang wajib puasa, dan dia sama halnya dengan orang yang junub di waktu fajar, orang yang junub di waktu fajar puasanya sah berdasarkan firman Allah: "Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (Al-Baqarah: 187) Maka jika Allah mengizinkan bersetubuh hingga tiba waktu fajar maka dibolehkan mandi junub setelah terbitnya fajar. Juga berdasarkan hadits Aisyah Radhiallaahu 'anha: "Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam di waktu Shubuh dalam keadaan junub karena mencampuri istrinya dan beliau tetap berpuasa", maksudnya bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak mandi junub kecuali setelah waktu Shubuh.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=90