Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Perlombaan yang Diadakan oleh Koran-koran dan Majalah-majalah
Kamis, 03 Februari 05

Apa hukum ikut serta di dalam perlombaan-perlombaan yang diadakan oleh koran-koran dan majalah-majalah?

Jawaban:

Tidak dapat disangkal lagi, bahwa hadiah-hadiah yang diberikan oleh koran-koran dan majalah-majalah tersebut, hanyalah bertujuan untuk kepentingan mereka pribadi agar animo pembelian terhadap koran-koran tersebut semakin meningkat, ia semakin tersebar dan laris di kalangan individu-individu sehingga dengan begitu mereka bisa meraup keuntungan yang banyak sekali, berkali-kali lipat dari uang yang telah disumbangkan oleh mereka dalam upaya mendapatkan hadiah-hadiah tersebut. Padahal, koran-koran seperti itu tidaklah memiliki keunggulan dari yang lainnya bahkan di dalamnya malah hanya berupa kerusakan, keburukan, gambar-gambar tak senonoh dan artikel-artikel murahan. Jadi, tujuan mereka menyediakan hadiah-hadiah tersebut hanya ingin mempopularitaskannya di tengah masyarakat.

Maka berdasarkan kondisi ini, tidak boleh hukumnya ikut serta di dalamnya karena itu artinya ikut andil di dalam mendorong mereka dan memperkuat koran-koran mereka secara finansial. Wallahu a’lam.

Al-Lu'lu'ul Makin Min Fatawa Syaikh Ibn Jibrin, Hal.212,213.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=934