Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Membeli Saham-saham Perusahaan Bisnis
Jumat, 04 Februari 05

Apa hukum membeli saham-saham yang terdapat di dalam perusahaan-perusahaan bisnis persahaman, mengingat bahwa sebagiannya bertransaksi dengan riba? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Menurut pendapat kami, sikap yang wara’ (berhati-hati) adalah tidak menanamkan saham di dalamnya dan menjauhinya karena sebagaimana disebutkan oleh si penanya bahwa yang dominan, ia bertransaksi dengan riba. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallohu 'Alaihi Wasallam bersabda:

ÏóÚú ãóÇ íõÑöíúÈõßó Åöáìó ãóÇ áÇó íõÑöíúÈõßó

"Tinggalkanlah apa yang membuatmu ragu kepada apa yang tidak membuatmu ragu."

Demikian pula sabda beliau:

ãóäö ÇÊøóÞóì ÇáÔøõÈõåóÇÊö ÇöÓúÊóÈúÑóÃó áöÏöíúäöåö æóÚöÑúÖöåö

"Barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar), berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan kehormatannya."

Akan tetapi, andai misalnya seseorang telah terlanjur menjalani dan menanamkan sahamnya, maka wajib baginya untuk mengeluarkan keuntungan ribawi sesuai dengan prosentasenya; jika kita perkirakan bahwa keuntungan dari riba tersebut sebesar 10%, maka dia harus mengeluarkan keuntungan yang 10% tersebut, jika kita perkirakan keuntungannya 20%, maka 20% nya yang dikeluarkan, demikian seterusnya.

Sedangkan bila dia tidak mengetahui berapa persentasenya, maka sebagai sikap hati-hati (preventif), dia harus mengeluarkan separoh dari keuntungan tersebut.

Dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=942