Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?
Selasa, 15 Nopember 05

Tanya

Saya ingin berpuasa bulan Syawwal, pada salah satu malam dari 6 malam itu saya lupa meniatkannya dari sejak malam hari. Saya baru meniatkannya pada siang harinya, apakah puasa saya sah?

JAWAB

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, shawalat dan salam atas nabi kita, Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan seluruh para shahabatnya, wa ba’du:

Masalah ini masih diperselisihkan pada ulama; sebagian mereka berpendapat, tidak wajib memasang niat dari sejak malam hari untuk puasa sunnah baik sunnah mutlak atau pun muqayyad (terikat,telah ditentukan). Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah Radiyallahu 'Anha, ia berkata, “Pada suatu hari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menemuiku seraya berkata, ‘Apakah kamu memiliki sesuatu (untuk dimakan).?’ Lalu kami berkata, ‘Tidak.’ Beliau berkata lagi, ‘Kalau begitu, aku berpuasa saja.’ Kemudian beliau datang lagi menemui kami di hari yang lain, lalu kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, kita dihadiahi makanan (yang terbuat dari kurma, keju dan samin)’ Beliau menjawab, ‘Tolong perlihatkan kepadaku, pagi tadi saya masih berpuasa.’ Lalu beliau pun menyantapnya.” (HR.Muslim, 1154)

Ucapan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Kalau begitu, aku berpuasa saja,” dipahami bahwa beliau belum meniatkan puasa sejak malam hari.

Sedangkan sebagian ulama yang lain seperti Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahullah berpendapat, harus meniatkan puasa dari sejak malam hari untuk puasa yang telah ditentukan seperti puasa 6 hari bulan Syawwal, hari ‘Arafah, 10 Muharram dn puasa lainnya yang telah ditentukan, sebab bila ia hanya berpuasa setengah siang (hari), maka tidak dapat dikatakan ia berpuasa sehari penuh sementara Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengaitkan pahalanya dengan berpuasa selama total 6 hari (penuh, bukan setengah hari-red.,).

Selain itu, juga berdasarkan pendapat sejumlah ulama yang menyatakan bahwa pahala diraih dari sejak niat dipasang. Karena itu, bila permulaan puasa bukan dari awal hari -yakni dari sejak fajar terbit- maka berarti pahalanya akan berkurang. Dengan begitu, ia tidak mendapatkan pahala yang telah jatahkan buat puasa selama enam hari ini.

Berdasarkan hal ini, bila orang yang berpuasa tersebut memulai puasanya dari sejak siang hari, maka puasanya tidak sah sebagai puasa yang telah ditentukan (seperti puasa untuk 6 hari di bulan Syawwal-red.,) tetapi sah sebagai puasa sunnah mutlak (terhitung sebagai puasa sunnah mutlak saja-red). Inilah pendapat yang nampak bagi saya, Wallahu A’lam.

(Fatwa Syaikh Dr Khalid bin ‘Ali al-Musyaiqih, staf pengajar di Universitas al-Qashim dan murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah ta'ala)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=976