Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Fi Sabilillah

Senin, 16 Mei 11


Apa yang dimaksud dengan fi sabilillah? Para fuqaha` sepakat bahwa berperang di jalan Allah meliputi pasukan dan perlengkapan tercakup dalam pos fi sabilillah dan mereka berbeda pendapat tentang selain itu, apakah ia termasuk fi sabilillah atau tidak? Terdapat banyak pendapat dalam masalah ini, sebagian fuqaha` hanya membatasinya pada perang semata, sebagian yang lain melebarkan pemahaman sehingga ia mencakup segala jalan kebaikan, yang lebih rajih dan lebih dekat adalah pendapat yang berkata, fi sabilillah adalah jihad dalam arti umum, (jihad tangan, harta dan lisan), ia mencakup perang di jalan Allah dan dakwah kepada agama Allah serta segala aktivitas yang berkait dengannya.

Pertimbangan pendapat ini adalah:

1- Jihad dalam Islam tidak terpaku pada perang militer dengan senjata semata. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


ÌóÇåöÏõæÇ ÇáãõÔúÑößöíäó ÈöÃóãúæóÇáößõãú æóÃóäúÝõÓößõãú æóÃóáúÓöäóÊößõãú

Berjihadlah melawan orang-orang musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa`i, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir no. 5401.

2- Bahwa tujuan jihad dalam arti perang adalah meninggikan kalimat Allah, hal ini juga terwujud melalui jihad dengan harta dan lisan dengan menjelaskan kebenaran dan membantah kebatilan melalui media yang sesuai dengan zaman, lebih-lebih di zaman ini di mana media informasi telah menyebar luas sehingga ia menjangkau pelosok bumi dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam membentuk pemikiran masyarakat, bahkan perang informasi melalui media masa lebih besar dampaknya daripada perang militer.

3- Bahwa Islam diperangi dengan perang pemikiran dan akidah oleh musuh-musuhnya, dan bahwa para musuh tersebut mendapatkan dukungan moril dan materiil, maka kaum muslimin harus menghadapi mereka dengan senjata yang sama yang dengannya mereka memerangi Islam bahkan dengan senjata yang lebih kuat darinya.

Penerapan pos fi sabilillah di zaman ini

Perkara yang mewujudkan sarana jihad dan mendukung agama Allah melalui jalan dakwah, di antara lahan ini adalah:

1- Pendirian kantor atau yayasan dakwah dan menanggung biaya pendanaannya yang menjadi tuntutan operasionalnya.

2- Mencetak buku-buku yang bertujuan menyebarkan ilmu syar’i dan dakwah kepada Allah serta mengedarkan kaset-kaset Islam yang membawa misi demikian.

3- Mendukung halaqah-halaqah al-Qur`an dan mendanai biaya operasionalnya, hal ini akan mewujudkan tujuan mulia yaitu pengajaran dan pengamalan terhadap kitab Allah.

4- Pendirian web-site di dunia internet dan membiayainya untuk menjelaskan kebenaran dan berdakwah kepada Allah dengan hikmah dan nasihat yang baik, lebih-lebih di zaman ini di mana teknologi telah menjadi sarana paling efektif dalam berkomunikasi.

5- Pendirian jaringan TV Islam dengan misi dakwah, hal ini termasuk sarana jihad dengan lisan yang paling agung, karena ia memberi dampak yang besar. Pendirian media siaran Islam (radio dan sejenisnya) untuk menyuarakan kebenaran sehingga ia menjangkau seluruh penjuru bumi.

6- Mendanai gerakan-gerakan dakwah dalam bentuk seminar, kajian, diskusi dan sejenisnya, termasuk mendukung kehidupan ekonomi para da’i dan muballigh sehingga bisa lebih konsentrasi menekuni lahannya.

7- Pendirian majalah-majalah dan koran-koran Islam dengan misi dakwah yang shahih kepada kitab Allah dan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, menjelaskan kebenaran dan menangkis kebatilan.

Dan sarana-sarana modern lainnya yang bisa membantu mewujudkan tujuan dan sasaran dakwah kepada agama Allah sehingga alam semesta mengetahui kemuliaan Islam. Wallahu a’lam.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=233