Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Nikah Syighar

Selasa, 22 Januari 13


Seorang wali menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya dengan orang lain dengan syarat orang lain tersebut menikahkannya dengan wanita yang berada dalam perwaliannya, baik dengan mahar atau tanpa mahar. Misalnya, Amru berkata kepada Zaid, “Saya menikahkan kamu dengan saudara perempuanku dengan syarat kamu menikahkan aku dengan anak perempuanmu.”

Para ulama sepakat pernikahan ini haram, jumhur(mayoritas) dari mereka berkata sekaligus batal, berdasarkan ucapan Jabir, “Rasulullah melarang syighar.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Abu Hurairah berkata, “Syighar adalah seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain, ‘Nikahkan aku dengan putrimu dan aku menikahkan kamu dengan putriku.’ Atau nikahkan aku dengan saudara perempuanmu dan aku menikahkan kamu dengan saudara perempuanku.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Pernikahan ini merampas hak wanita dalam memilih suaminya bila pernikahan dengan mahar, bila tanpa mahar maka ia merampas maharnya. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=316