Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Talak Bid'ah

Selasa, 04 Juni 13


Talak yang bertentangan dengan talak sunnah, di mana suami mentalak istri pada saat haid atau dalam masa suci yang sudah digauli atau dengan talak tiga sekaligus. Talak dengan cara ini haram dan pelakunya berdosa, firman Allah,

íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáäøóÈöíøõ ÅöÐóÇ ØóáøóÞúÊõãõ ÇáäøöÓóÇÁó ÝóØóáøöÞõæåõäøó áöÚöÏøóÊöåöäøó [ÇáØáÇÞ : 1]


Wahai Nabi, bila kamu mentalak istri-istrimu maka talaklah mereka pada saat mereka menghadapi masa iddah…” Ath-Thalaq: 1.

Ibnu Umar mentalak istrinya saat haid, maka Rasulullah bersabda kepada bapaknya Umar, “Perintahkan kepadanya agar merujuknya kemudian menahannya hingga dia suci kemudian haid kemudian suci, kemudian bila dia ingin menahannya, bila dia ingin mentalaknya maka dia mentalaknya sebelum menggaulinya, itulah iddah di mana Allah memerintahkan agar pada saat itu istri ditalak.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Apakah talak bid’ah sah?

Talak saat istri dalam keadaan haid, apakah sah? Para ulama berbeda pendapat, yang lebih dekat adalah sah dan dihitung atas suami, berdasarkan perintah Nabi kepada Ibnu Umar yang mentalak istrinya dalam keadaan haid untuk merujuknya, perintah rujuk menandakan jatuhnya talak.

Talak langsung, disandarkan dan digantung

Yang pertama adalah talak yang tidak disandarkan kepada masa depan dan tak digantungkan kepada syarat tertentu, karena maksud pelakunya adalah jatuhnya talak saat itu, seperti, “Saya mentalakmu.” Hukumnya sah dan jatuh dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Yang kedua adalah talak yang disandarkan kepada waktu dan maksud pelakunya adalah jatuhnya talak pada waktu tersebut seperti, “Saya mentalakmu akhir bulan ini.” Hukumnya, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, yang lebih dekat talak tidak jatuh pada pengucapannya, tetapi pada akhir bulan, kecuali bila pengucapnya merubahnya.

Yang ketiga adalah talak yang digantung dengan syarat. Bila syarat ini perbuatan salah satu dari keduanya maka ia adalah sumpah, seperti, “Bila kamu keluar atau saya pergi maka saya mentalakmu.” Bila syarat ini perbuatan pihak ketiga, seperti, “Bila matahari terbit maka saya mentalakmu.” Yang akhir ini sama dengan talak yang disandarkan.

Bila kamu melakukan ini, maka jatuh talak

Bila maksud suami adalah talak saat syarat terwujud, maka jatuh talak menurut jumhur ulama dan ini adalah pendapat yang shahih. Bila maksud suami bukan talak, akan tetapi memaksa atau menekan istri untuk melakukan atau meninggalkan, maka para ulama berbeda pendapat padanya, yang lebih dekat tidak jatuh talak, walaupun syaratnya terwujud, dalam kedua masalah ini, niat suami dipertimbangkan.

Bila aku menikahi fulanah maka jatuh talak

Kemudian dia menikahinya maka talak tidak jatuh menurut pendapat yang shahih, karena ucapan ini terucap sebelum menikah, pengucapnya bukan suami, semestinya menikah dulu, baru talak kemudian.

Saya mentalakmu insya Allah

Sebagian ulama mensahkan talak seperti Malik dan Ahmad dan sebagian yang lain tidak mensahkannya seperti Abu Hanifah dan asy-Syafi'i. Bila kita kembali kepada insya Allah, bahwa ia untuk sesuatu yang bersifat masa datang dan pasti dalam batas kemanusiaan, dan bahwa manusia tidak mengetahui kehendak Allah pada sesuatu kecuali bila ia terjadi, maka pendapat yang lebih dekat adalah tidak jatuh talak. Wallahu a'lam.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=335