Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Iddah

Selasa, 18 Juni 13


Iddah dari al-addu yang berarti hitungan, maksudnya adalah masa tunggu yang wajib dilakoni oleh wanita sesudah berpisah tanpa menikah. Di antara hikmahnya adalah memastikan kebebasan rahim agar tidak disiram oleh dua air yang berbeda, akibatnya terjadi percampuran nasab. Menghargai pernikahan, masuk dengan khitbah dan keluar darinya dengan iddah. Memberi kesempatan suami, istri dan anak-anak untuk menimbang kemaslahatan. Lebih dari itu adalah menjalankan perintah Allah.

Laki-laki beriddah?

Tidak, boleh baginya menikah sesudah berpisah dengan istri tanpa menunggu masa iddah istri, kecuali bila ada penghalang, misalnya suami beristri empat, mentalak salah satu dari mereka, kemudian hendak menikah dengan wanita lain, untuk bisa menikah dengan wanita lain, suami harus menunggu habis masa iddah istri yang ditalak, karena bila istri yang ditalak belum habis masa iddah, maka suami masih beristri empat, jadi dia belum boleh nambah, atau seorang suami mentalak istri dan hendak menikahi saudaranya atau bibinya, suami belum boleh hingga istri menyelesaikan masa iddahnya.

Macam-macam Iddah

1- Wanita yang belum digauli, bila ditalak, tidak wajib iddah, sebagaimana sudah dijelaskan, dalilnya adalah firman Allah,

íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ ÅöÐóÇ äóßóÍúÊõãõ ÇáúãõÄúãöäóÇÊö Ëõãøó ØóáøóÞúÊõãõæåõäøó ãöäú ÞóÈúáö Ãóäú ÊóãóÓøõæåõäøó ÝóãóÇ áóßõãú Úóáóíúåöäøó ãöäú ÚöÏøóÉò ÊóÚúÊóÏøõæäóåóÇ [ÇáÃÍÒÇÈ : 49]


Wahai orang-orang yang beriman, bila kalian menikahi wanita-wanita beriman kemudian kalian mentalak mereka sebelum menyentuh mereka maka kalian tidak punya iddah atas mereka yang kalian tunggu…” Al-Ahzab: 49. Tetapi bila suaminya wafat, maka iddahnya adalah iddah wafat.

2- Wanita yang masih haid dan sudah bercampur dengan suaminya, iddahnya adalah tiga haid, firman Allah,

æóÇáúãõØóáøóÞóÇÊõ íóÊóÑóÈøóÕúäó ÈöÃóäúÝõÓöåöäøó ËóáóÇËóÉó ÞõÑõæÁò [ÇáÈÞÑÉ : 228]


Wanita-wanita yang ditalak menahan diri selama tiga kali quru`.” Al-Baqarah: 228. Quru` adalah haid menurut pendapat yang lebih dekat. Iddahnya habis dengan selesainya haid ketiga, apakah harus mandi? Jumhur ulama berkata, ya.

3- Wanita yang ditalak, dia belum haid atau tidak haid, iddahnya tiga bulan sejak jatuh talak, berdasarkan firman Allah, Allah berfirman,

æóÇááøóÇÆöí íóÆöÓúäó ãöäó ÇáúãóÍöíÖö ãöäú äöÓóÇÆößõãú Åöäö ÇÑúÊóÈúÊõãú ÝóÚöÏøóÊõåõäøó ËóáóÇËóÉõ ÃóÔúåõÑò æóÇááøóÇÆöí áóãú íóÍöÖúäó [ÇáØáÇÞ : 4]


Wanita-wanita yang sudah tidak haid, bila kamu tidak tahu tentang masa iddahnya, maka iddah mereka adalah tiga bulan, demikian juga wanita-wanita yang belum haid.” Ath-Thalaq: 4.

4- Wanita hamil, iddahnya adalah melahirkan, berdasarkan firman Allah,

æóÃõæáóÇÊõ ÇáúÃóÍúãóÇáö ÃóÌóáõåõäøó Ãóäú íóÖóÚúäó Íóãúáóåõäøó [ÇáØáÇÞ : 4]


Dan iddah wanita-wanita hamil adalah melahirkan…” Ath-Thalaq: 4.

5- Wanita yang suaminya wafat dan tidak hamil, iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, firman Allah,

æóÇáøóÐöíäó íõÊóæóÝøóæúäó ãöäúßõãú æóíóÐóÑõæäó ÃóÒúæóÇÌðÇ íóÊóÑóÈøóÕúäó ÈöÃóäúÝõÓöåöäøó ÃóÑúÈóÚóÉó ÃóÔúåõÑò æóÚóÔúÑðÇ [ÇáÈÞÑÉ : 234]


Orang-orang yang wafat di antara kalian dan meninggalkan istri-istri mereka, maka para istri menunggu selama empat bulan sepuluh hari.” Al-Baqarah: 234.

6- Wanita yang suaminya wafat dan dia hamil, iddahnya adalah melahirkan menurut pendapat yang lebih kuat, berdasarkan fatwa Nabi kepada Subai’ah al-Aslamiyah manakala suaminya wafat dan dia hamil, Subai’ah berkata, “Nabi shallallohu 'alaihi wasallam mengizinkanku menikah bila sudah melahirkan.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Peralihan Iddah

Dari bulan ke haid, bila wanita beriddah dengan bulan, di tengah iddah dia haid, maka dia beralih dari iddah bulan ke iddah haid.

Dari haid ke bulan, bila wanita beriddah dengan haid, di tengah iddah haidnya berhenti, maka dia beralih dari iddah haid ke iddah bulan.

Dari iddah talak ke iddah wafat, bila dalam masa iddah dari talak raj’i, suami yang mentalak wafat, maka istri beralih ke iddah wafat, empat bulan sepuluh hari, bila iddah dari talak ba`in, maka tidak beralih.

Dari haid ke hamil, bila dalam masa iddah haid, istri terbukti hamil dari suami, maka dia beralih ke iddah hamil, yaitu melahirkan. Wallahu a'lam.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=337