Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Iddah 2

Senin, 24 Juni 13


Di mana Istri Beriddah?

Untuk talak raj’i, istri beriddah di rumah yang dia tinggali bersama suaminya sebelum terjadi talak, berdasarkan firman Allah,

áóÇ ÊõÎúÑöÌõæåõäøó ãöäú ÈõíõæÊöåöäøó æóáóÇ íóÎúÑõÌúäó ÅöáøóÇ Ãóäú íóÃúÊöíäó ÈöÝóÇÍöÔóÉò ãõÈóíøöäóÉò [ÇáØáÇÞ : 1]


Jangan mengeluarkan mereka dari rumah-rumah mereka dan mereka juga jangan keluar darinya kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang terbukti.” (Ath-Thalaq: 1).

Untuk talak ba`in, istri beriddah di mana dia ingin, karena hubungan suami istri sudah putus dan sulitnya rujuk di antara keduanya. Nabi mengizinkan Fatimah binti Qais agar beriddah di rumah Ibnu Ummi Maktum saat suaminya mengirimkan talaknya yang ketiga. Diriwayatkan oleh Muslim.

Untuk pisah wafat, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama berkata, beriddah di rumah yang ditinggali bersama suaminya sebelum wafat. Sebagian ulama berpendapat beriddah di mana dia ingin.

Furai’ah binti Malik, suaminya dibunuh oleh budak-budaknya, dia datang kepada Nabi shallallohu 'alaihi wasallam meminta izin untuk pulang ke keluarganya karena suaminya meninggalkannya tanpa rumah yang dimiliknya, maka Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Boleh.” Manakala dia beranjak pergi, Nabi shallallohu 'alaihi wasallam memanggilnya dan memintanya untuk mengulang perkataannya, maka Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Tinggallah di rumahmu hingga masa iddahmu selesai.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa`i. At-Tirmidzi berkata, “Hasan shahih.” Dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi.

Nafkah dan Sakan(Tempat Tinggal) Masa Iddah

Untuk talak raj’i, istri berhak nafkah dan sakan selama masa iddah, karena ia adalah istri. Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda kepada Fatimah binti Qais, “Nafkah dan sakan hanya untuk istri yang suaminya mungkin merujuknya.” Diriwayatkan oleh an-Nasa`i dengan sanad shahih.

Untuk talak ba`in, bila istri hamil, istri berhak nafkah dan sakan hingga melahirkan, berdasarkan firman Allah,

æóÅöäú ßõäøó ÃõæáóÇÊö Íóãúáò ÝóÃóäúÝöÞõæÇ Úóáóíúåöäøó ÍóÊøóì íóÖóÚúäó Íóãúáóåõäøó [ÇáØáÇÞ : 6]


Dan bila mereka hamil maka nafkahilah mereka hingga melahirkan.” Ath-Thalaq: 6.

Bila istri tidak hamil, istri tidak berhak nafkah dan sakan menurut pendapat yang shahih, berdasarkan hadits Fatimah binti Qais yang ditalak ba`in oleh suaminya, lalu dia menuntut nafkah dan sakan kepada Nabi shallallohu 'alaihi wasallam, Fatimah berkata, “Nabi tidak menetapkan hak nafkah dan sakan untukku.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Dari sisi pertimbangan, nafkah dan sakan ditetapkan untuk mengantisipasi kemungkinan rujuk, lalu adakah peluang rujuk sesudah talak tiga?

Untuk pisah wafat, pendapat yang shahih, tidak ada nafkah untuknya, hamil atau tidak hamil, karena kewajiban nafkah atas suami gugur dengan kematian, akan tetapi dia mendapatkan hak waris, dan bila hamil maka anaknya juga mendapatkan hak waris.

Mut’ah Talak

Mut’ah adalah sesuatu yang diberikan suami kepada istri yang ditalaknya, Allah berfirman,

æóáöáúãõØóáøóÞóÇÊö ãóÊóÇÚñ ÈöÇáúãóÚúÑõæÝö ÍóÞøðÇ Úóáóì ÇáúãõÊøóÞöíäó [ÇáÈÞÑÉ : 241]


Untuk wanita-wanita yang talak hak mut’ah dengan cara yang ma’ruf sebagai hak wajib atas orang-orang yang bertakwa.” Al-Baqarah: 241.

Para ulama berbeda pendapat tentang mut’ah ini, pendapat yang shahih, ia wajib atas suami untuk semua istri yang ditalak, berdasarkan keumuman ayat di atas, kecuali istri yang ditalak dan belum disentuh sementara maharnya sudah ditentukan, karena dia sudah mendapatkan setengah mahar. Wallahu a'lam.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=338