Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Li'an

Selasa, 23 Juli 13


Li’an dari kata la’nu, laknat, mengusir dari kebaikan. Maksudnya di sini adalah sumpah suami dengan lafazh khusus bahwa istri telah berzina atau kehamilannya bukan dari suami dan istri menyanggah dengan mengucapkan sumpah senada.

Allah berfirman,yang artinya, “Dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka dan mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka, maka kesaksian salah seorang dari mereka adalah empat kesaksian dengan nama Allah bahwa dia termasuk orang-orang yang benar. Kesaksian yang kelima bahwa laknat Allah atasnya bila dia termasuk orang-orang yang berdusta. Hukuman ditepis dari istri bila dia bersaksi empat kesaksian dengan nama Allah bahwa suami termasuk orang-orang yang berdusta. Kesaksian yang kelima bahwa murka Allah atasnya bila suami termasuk orang-orang yang benar.” An-Nur: 6-9.

Dari Ibnu Abbas bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya telah berzina dengan Syarik bin Sahma` di depan Nabi, maka Nabi bersabda, “Bukti atau hukuman had atasmu.” Hilal berkata, “Rasulullah, salah seorang di antara kami melihat seorang laki-laki di atas istrinya, apakah dia tetap harus mencari bukti?” Nabi bersabda, “Bukti atau hukuman had atasmu.” Hilal berkata, “Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya aku benar-benar jujur, Allah akan menurunkan firmanNya yang membebaskanku dari hukuman had.” Maka Jibril turun dengan ayat-ayat di atas.

Kemudian Nabi memanggil Hilal dan istrinya. Hilal bersaksi sementara Nabi bersabda, “Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa seseorang di antara kalian dusta, adakah di antara kalian yang bertaubat?” Kemudian istri Hilal bersaksi, saat hendak mengucapkan kesaksiannya yang kelima, orang-orang berkata kepadanya, “Ini mendatangkan murka Allah.” Ibnu Abbas berkata, “Wanita itu terbata-bata, dia mundur hingga kami menyangkanya akan mengakui perbuatannya, tetapi dia malah berkata, ‘Aku tak akan membuat kabilahku malu.’ Maka dia meneruskan sumpahnya. Nabi bersabda, “Perhatikanlah, bila wanita ini melahirkan anak dengan kedua kelopak mata hitam, sepasang bokong yang padat dan kedua kaki yang berisi maka dia adalah anak Syarik bin Sahma`.” Maka wanita tersebut melahirkan anak dengan ciri demikian, Nabi bersabda, “Kalau tidak ada kitab Allah yang telah turun niscaya antara diriku dengan dirinya masih ada urusan.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Min Ahkamil Li’an

1- Untuk bisa meli’an, suami harus yakin bahwa istri telah berzina atau hamil bukan dari dirinya.

2- Bila suami yakin istri hamil bukan dari dirinya, maka dia mengingkari kehamilannya agar tidak dinasabkan kepada dirinya.

3- Suami yang menuduh meli’an istri manakala dia tak sanggup menghadirkan bukti empat orang saksi laki-laki yang adil, bila dia tidak meli’an maka dia diancam hukuman had qadzaf.

4- Suami meli’an istri bila istri mengingkari tuduhan suami, dia bersumpah seperti dalam ayat. Bila istri menolak li’an atau mengakui maka ditetapkan atasnya hukuman zina muhshan, yaitu rajam.

5- Li’an dilakukan untuk tuduhan perzinaan atau pengingkaran terhadap anak atau kehamilan istri dengan terang-terangan dan langsung, misalnya, “Dia telah berzina. Kehamilan ini bukan dariku.”

6- Pelaksanaan li’an dilakukan di depan hakim di majlis pengadilan, karena Nabi memanggil Hilal dan istrinya untuk bersumpah di depannya.

7- Li’an dilaksanakan dengan kesaksian khayalak untuk memberikan tekanan mental bagi pihak yang berdusta.

8- Hakim patut menasihati kedua belah pihak untuk bertaubat, karena dipastikan salah satu dari keduanya berdusta.

9- Li’an dimulai dengan suami, dia berkata, “Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar… empat kali. Lalu hakim menyuruh seseorang agar menutup mulutnya, hakim berkata, “Takutlah kepada Allah, ini mendatangkan adzab Allah.” Bila suami membatalkan, maka had qadzaf atasnya, bila meneruskan, maka dia mengucapkan, “Atasku laknat Allah bila aku berdusta.”

10- Istri menjawab suami, “Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa suamiku dusta… empat kali, lalu hakim melakukan seperti apa yang dilakukan kepada suami. Bila dia membatalkan, maka had zina atasnya, bila dia meneruskan, maka dia berkata, “Atasku murka Allah bila suamiku benar.”

11- Akibat dari li’an: Kedua pihak bebas dari hukuman had, keduanya dipisah dan perpisahan ini terjadi karena li’an itu sendiri tanpa memerlukan keputusan hakim, perpisahan ini adalah fasakh bukan talak, istri haram bagi suami untuk selamanya, suami tidak berhak menarik mahar, istri tidak berhak nafkah dan sakan, anak -bila ada- tidak dinasabkan kepada suami karena dia mengingkarinya melalui li’an, akan tetapi kepada istri, hak waris anak hanya ditetapkan dari ibu bukan dari bapaknya. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=342