Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Fasakh

Selasa, 30 Juli 13


Pada dasarnya perpisahan suami istri kembali kepada suami lewat jalur talak, atau istri lewat jalur khulu’, namun ada kondisi-kondisi yang dikembalikan kepada keputusan hakim, bila hakim memisahkan maka perpisahan ini disebut dengan fasakh.

Fasakh Karena Cacat

Yaitu cacat yang menghalangi kenikmatan suami istri, ia terbagi menjadi dua: Pertama, cacat yang menghalangi hubungan suami istri. Kedua, cacat dalam bentuk penyakit menular yang berbahaya.

Syarat fasakh karena cacat ada dua: Pertama, penuntut fasakh tidak mengetahui cacat sebelum akad. Kedua, sesudah penuntut fasakh mengetahui cacat, dia tidak menerima. Bila sudah mengetahui sebelum akad atau menerima sesudah mengetahui maka tidak ada hak menuntut.

Cacat pada lelaki adalah ketidakmampuan melakukan hubungan karena impoten atau kelaminnya terpotong atau dikebiri. Para fuqaha berkata, “Suami impoten diberi tenggat waktu setahun untuk berobat.”

Cacat pada wanita adalah tertutupnya kelamin oleh sesuatu sehingga menghalangi hubungan suami istri. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan istihadhah termasuk cacat yang menetapkan hak fasakh, hanya saja istri patut diberi waktu untuk berobat.

Cacat pada keduanya seperti gila, kusta dan penyakit-penyakit lainnya yang menular dan tidak menular, yang menghalangi kebahagiaan rumah tangga.

Ibnul Qayyim berkata, “Qiyas menetapkan bahwa semua cacat yang membuat suami atau istri enggan kepada pasangannya, keberadaannya tidak mewujudkan tujuan pernikahan, yaitu mawaddah wa rahmah, menetapkan hak fasakh….”

Fasakh Karena Gagal Nafkah

Nafkah adalah hak istri, bila suami tidak memberikannya karena tidak memiliki atau karena tidak mau, maka istri berhak menuntut perpisahan. Ini adalah madzhab jumhur ulama, berdasarkan firman Allah,

ÝóÅöãúÓóÇßñ ÈöãóÚúÑõæÝò Ãóæú ÊóÓúÑöíÍñ ÈöÅöÍúÓóÇäò [ÇáÈÞÑÉ : 229]


Maka peganglah dengan baik atau lepaskan dengan baik.” Al-Baqarah: 229. Memegang tanpa nafkah bukan memegang yang baik, maka melepasnya adalah keharusan.

Hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Sebaik-baik sedekah adalah sedekah yang menyisakan kadar cukup, tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah, mulailah dengan menafkahi orang yang menjadi tanggunganmu.” Abu Hurairah berkata, “Istri berkata, ‘Berilah aku makan atau talaklah aku’.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Saya berkata, bila suami tidak mau menafkahi padahal dia sanggup menafkahi atau tidak mau berusaha padahal dia sanggup berusaha, tetapi bila suami sudah berusaha sebatas kesanggupannya dan Allah belum memberinya jalan, maka hendaknya istri bersabar.

Fasakh Karena Mudharat

Madzhab Maliki memberi hak menuntut fasakh kepada istri manakala suami menimpakan mudharat terhadapnya, baik bersifat materiil maupun moril. Yang pertama seperti memukul, menyiramnya dengan air panas, merampas hartanya dan perbuatan-perbuatan sejenis yang secara syar’i haram dilakukan. Yang kedua seperti mencaki maki istri atau keluarganya, merendahkannya dan mendiamkannya dan yang sejenisnya. Wallahu a'lam.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=343